Reni Astuti di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya sudah mengingatkan kepada pemkot dalam rapat paripurna DPRD Surabaya pada Senin (28/9) yang saat itu juga dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini agar kesehatan dan kebutuhan masyarakat menjadi pijakan dalam melaksanakan dan menganggarkan dana kelurahan
"Kita berharap hati-hati dalam konteks tahapan agar sesuai perwali. Tidak pilkada saja harus hati-hati, apalagi menjelang pilkada harus benar-benar hati-hati," ujarnya.
Baca juga: APBD Surabaya 2020 turun Rp1,4 triliun dampak pandemi COVID-19
Menurut dia, ada indikasi tahapan perencanaan dana kelurahan melanggar Perwali 68 Tahun 2019 pasal 19 ayat 1,2, dan 3. Dugaan pelanggaran ini berdasarkan temuan-temuan yang terjadi di banyak wilayah.
Reni mengatakan Pemkot Surabaya baru merealisasikan dana kelurahan dengan anggaran yang cukup besar pada tahun 2020. Dana kelurahan itu dalam bentuk bantuan barang, sarana dan prasarana kepada masyarakat.
Awalnya, lanjut dia, anggarannya hampir Rp500 miliar, namun karena COVID-19, dana itu banyak digunakan untuk bantuan makanan sehingga dana kelurahan tinggal Rp63 miliar.
Dikarenakan pandemi COVID-19, kata Reni, anggaran tersebut banyak berubah. Dari 8 RW di 5 kecamatan mengatakan tidak pernah diajak musyawarah untuk melakukan perubahan anggaran. Mereka hanya diberi tahu oleh lurah.
Baca juga: DPRD Surabaya minta santunan kematian akibat COVID-19 disosialisasikan
"Nah di sini saya melihat tahapan perencanaan tidak sesuai perwali, di mana usulan itu berdasarkan musyawarah pembangunan kelurahan, jika terjadi pengurangan atau penambahan seharusnya usulan itu dilakukan dalam musyawarah lagi, dengan melibatkan masyarakat yang diwakili RW, praktiknya yang terjadi tidak demikian, hanya LPMK dan lurah," katanya.
Terbukti, kata Reni, dalam berita acara perubahan yang tanda tangan hanya lurah dan LPMK. Padahal, kata dia, dana kelurahan itu sebagai partisipasi masyarakat dalam membangun wilayahnya berdasarkan azas kemanfaatan dan kecermatan.
"Makanya proses itu harus benar, kalau tidak benar kasihan lurah karena yang tanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran," katanya.
Ia meminta Wali Kota Surabaya melakukan cek kembali. Jika dalam tahapan perencanaan tidak sesuai perwali, maka dana itu tidak bisa dilakukan. Lebih baik dialihkan saja untuk penanganan COVID-19 di bidang kesehatan dan ekonomi masyarakat sebagai kebutuhan dasar.
Baca juga: DPRD pertanyakan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 di Surabaya
Reni mengatakan, dasar dana kelurahan tercantum dalam Permendagri 130 tahun 2018. Mestinya, kata dia, pada 2019 dana kelurahan sudah bisa digunakan, tapi sayangnya perwali belum dikeluarkan.
Menurut Reni, Permendagri keluar pada 2018, harusnya jika pemkot ingin mencairkan program tersebut, pada 2018 perwali sudah bisa dikeluarkan. Tapi itu tidak dilakukan, dan perwali baru dikeluarkan Desember 2019, dan itu dijadikan pijakan pemkot mengeluarkan dana kelurahan pada momen pilkada ini.
"Saya sebagai wakil rakyat hanya bisa mengingatkan, agar dana kelurahan itu bisa dipergunakan seusai tujuannya yakni azas kemanfaatan dan kecermatan, dan jangan sampai yang menjadi hak warga Surabaya itu ditunggangi kepentingan tertentu," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020