Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan puluhan federasi serikat pekerja dan buruh menyepakati akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).mogok nasional akan dipertimbangkan lanjut
"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam pernyataan di Jakarta pada Senin.
Aksi mogok itu, menurut Said, adalah hasil kesepakatan dari pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja termasuk beberapa yang tergabung dalam KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM. Selain itu aksi itu juga disepakati oleh aliansi serikat pekerja seperti GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi.
Said mengatakan bahwa aksi tersebut telah sesuai dengan konstitusi seperti UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan akan dilakukan secara tertib dan damai. Rencananya mogok akan dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
Menurut dia, jika DPR tetap akan mengesahkan RUU Cipta Kerja maka serikat buruh akan mempertimbangkan memperpanjang aksi mogok tersebut.
Baca juga: DPR-KSPI sepakat bentuk Tim Kerja Bersama terkait RUU Omnibus Law
Baca juga: KSPI batalkan aksi unjuk rasa
"Iya, mogok nasional akan dipertimbangkan lanjut," kata Said ketika menjawab pertanyaan ANTARA tentang aksi lanjutan jika permintaan buruh tidak dipenuhi.
Menurut keterangannya, mogok nasional itu akan diikuti sekitar 5 juta buruh beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, yang bekerja di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes buruh terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang mereka nilai lebih menguntungkan pengusaha. Beberapa keluhan mereka seperti dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.
Sebelum aksi mogok, rencananya para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa setiap hari yang pelaksanaannya direncanakan akan dimulai tanggal 29 September hingga 8 Oktober 2020. Mereka juga berencana mengajak elemen masyarakat lainnya seperti mahasiswa, petani, penggiat lingkungan dan HAM.
Di Jakarta, rencananya buruh akan mengadakan aksi di Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR RI. Sedangkan di daerah lainnya, aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur atau DPRD setempat.
Baca juga: Bertemu Mahfud, KSPI minta RUU Cipta Kerja didiskusikan ulang
Baca juga: KSPI tolak RUU Cipta Kerja karena tidak sesuai prinsip ketenagakerjaan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020