• Beranda
  • Berita
  • Di Penajam Paser Utara, Dana Desa tahap kedua segera disalurkan

Di Penajam Paser Utara, Dana Desa tahap kedua segera disalurkan

30 September 2020 02:51 WIB
Di Penajam Paser Utara, Dana Desa tahap kedua segera disalurkan
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah (ANTARA/Novi Abdi)

Salah satu penanganan terhadap dampak sosial ekonomi dari pandemi COVID-19 gunakan Dana Desa dengan pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai)

Dana Desa tahap kedua bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 segera disalurkan kepada 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Dana Desa tahap dua bersumber dari APBD sebesar 30 persen dan dari APBN sebesar 40 persen segera dicairkan," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Nurbayah di Penajam, Selasa (29/9).

Penyaluran Dana Desa yang bersumber dari APBD dan APBN tersebut, kata dia, sudah dapat dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Bupati Penajam Paser Utara mengenai perubahan Dana Desa.

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara mengenai perubahan Dana Desa tersebut, lanjut Nurbayah, telah rampung dievaluasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Di kawasan perbatasan RI-Malaysia, BLT Dana Desa sudah diserahkan

Peraturan bupati terkait perubahan Dana Desa itu, di antaranya mengatur Dana Desa untuk penanganan dampak pandemi virus corona jenis baru (COVID-19) di daerah setempat.

"Salah satu penanganan terhadap dampak sosial ekonomi dari pandemi COVID-19 gunakan Dana Desa dengan pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai)," tambah Nurbayah.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan penyaluran Dana Desa yang bersumber dari APBD dan APBN dilakukan hingga Oktober 2020.

Pencairan Dana Desa tersebut, katanya, tergantung evaluasi laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap pertama dari masing-masing desa.

Total Dana Desa 2020 untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara yang bersumber dari APBD lebih kurang Rp73 miliar, sedangkan bersumber dari APBN sekitar Rp36,49 miliar.

Dana Desa tersebut, kata dia, untuk merealisasikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang sudah ditetapkan, khususnya dalam pelaksanaan padat karya tunai desa, desa tanggap COVID-19, dan bantuan langsung desa sesuai amanat prioritas penggunaan Dana Desa 2020.

Baca juga: Menko PMK: Pandemi momentum instal ulang transformasi ekonomi desa
Baca juga: Mendes : Padat Karya Tunai Desa bakal serap 7,05 juta tenaga kerja

Pewarta: Novi Abdi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020