"Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial AW dan IM, MA, HA, HR, SW, M, serta SA," kata Kapolres dalam keterangannya yang diterima di Ambon, Rabu.
Para tersangka korupsi dana desa ini berasal dari tiga desa dimana IM dan MA berasal dari Desa Pasanea, kemudian MA, HA, dan HR asal Desa Karlutukara, serta SW, M, dan SA dari Desa Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades masuk DPO kepolisian
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah berlangsung dalam ekspose perkara yang digelar penyidik bersama Kapolres.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi DD tiga desa itu sebelumnya telah dilidik Polres Maluku Tengah sejak awal tahun 2019 lalu.
"Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana desa tiga negeri tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara, sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres.
Dia menjelaskan tersangka AW dan IM oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi dana desa Negeri Pasanea tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku senilai Rp255.9 juta.
Baca juga: Kades di Bireuen Aceh didakwa korupsi dana desa Rp312 juta
Sementara ME, HA dan HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan senilai Rp215.7 juta.
Sedangkan SW, M, dan SA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Gale-Gale Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp268.5 juta.
"Awalnya mereka hanya diperiksa sebagai saksi dan segera akan dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah," kata Kapolres.
Baca juga: Kejari Mataram selidiki dugaan penyelewengan dana Desa Sesait
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020