Koordinator Wilayah KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa pengelolaan PSU merupakan konsekuensi dari pembangunan perumahan maupun real estate di kawasan Banten.
"Para pengembang wajib untuk menyediakan PSU yang harus diserahkan ke pemda untuk dikelola," kata Asep Rahmat Suwandha.
Baca juga: KPK: Banyak pengembang belum serahkan fasos-fasum di Tangerang Raya
Sebelumnya, KPK melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Wilayah (Korwil) II KPK mengadakan rapat koordinasi dengan Asosiasi Pengembang REI dan pemda se-Provinsi Banten secara daring pada hari Selasa (29/9).
Asep menyatakan bahwa setiap pemda harus mengetahui potensi penyediaan PSU yang harus diserahkan ke pemda oleh para pengembang.
Dengan data, kata dia, pemda dapat mengidentifikasi berapa yang sudah diserahkan, masih dalam proses, belum diserahkan, atau yang bermasalah.
Sementara itu, Pejabat Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo mengakui intensitas pengembangan di wilayahnya cukup tinggi sejak terbentuk pada tahun 2009.
Ia juga menyampaikan hingga saat ini permohonan dari pihak swasta cukup banyak. Namun, pihaknya memiliki keterbatasan dalam melakukan tracing untuk memastikan fakta lunas atau penyerahan.
Selain itu, kata Bambang, ada fakta yang berkaitan dengan keberadaan perizinan yang diterbitkan kabupaten terkait tiga pengembang kawasan dengan skala besar.
"Ada data yang saat ini belum dapat dipastikan walau telah dibantu kejari. Data stuck di pihak pengembang," katanya.
Baca juga: KPK soroti masih rendahnya penyerahan fasum/fasos tiga pemda di Jabar
Ketua Asosiasi Pengembang REI Roni Adali menyatakan komitmen mendukung program serah terima PSU.
REI Banten, lanjut dia, mempunyai anggota 430 pengembang. Sebanyak 5 persen di antaranya adalah pengembang besar, seperti Paramount, BSD City, Lippo Karawaci, Citra Raya, dan Trinity Dinamic, 25 persennya pengembang menengah, dan sisanya 70 persen pengembang bergerak pada program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu program rumah subsidi 1 juta rumah.
"Kami sangat men-support karena bukan hanya untuk kepentingan pemda, melainkan juga pengembang. PSU tidak bisa kami kelola terus-menerus," ujar Roni.
Ia pun memandang perlu sinergitas, kolaborasi, dan keterbukaan.
Selain itu, dia juga memberikan masukan kepada pemda agar mengintensifkan komunikasi tentang perda dan kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU.
"Sosialisasi pemda belum optimal. Yang cukup agresif adalah Kota Serang dan Kabupaten Serang, lainnya hampir tidak pernah melibatkan REI," ungkapnya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020