Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menandatangani perjanjian kerja sama tentang notifikasi dan akses kekonsuleran dalam penanganan warga negara asing (WNA) di Indonesia.Tentunya kita akan terus berusaha untuk menjalin terbinanya koordinasi dan kerja sama yang solid sehingga kecepatan perolehan data untuk mengambil kebijakan yang tepat melalui pertukaran informasi dengan pemangku kepentingan sangatlah penting
Perjanjian kerja sama itu melengkapi tiga perjanjian kerja sama sebelumnya dalam rangka sinkronisasi data dan lalu lintas imigrasi, menurut keterangan tertulis dari Kementerian Luar Negeri yang diterima di Jakarta, Rabu.
"Kementerian Luar Negeri mengapresiasi kerja sama yang baik selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing selama pandemi COVID-19," ujar Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu, Andy Rachmianto.
Sejalan dengan meningkatnya permasalahan dan kompleksitas kasus-kasus pidana umum dan perdata, khususnya yang melibatkan WNA di Indonesia, telah menjadi kebutuhan untuk menguatkan koordinasi di antara kementerian/lembaga guna memberikan data yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan.
"Tentunya kita akan terus berusaha untuk menjalin terbinanya koordinasi dan kerja sama yang solid sehingga kecepatan perolehan data untuk mengambil kebijakan yang tepat melalui pertukaran informasi dengan pemangku kepentingan sangatlah penting," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting.
Dengan adanya perjanjian kerja sama tentang notifikasi dan akses kekonsuleran dalam penanganan WNA itu akan memudahkan Kemenlu untuk memantau pergerakan warga asing di Indonesia.
Kemenlu juga memiliki mekanisme pembuatan database bagi orang asing yang masuk ke Indonesia dan keluar-masuk Indonesia pada masa pandemi COVID-19.
Sampai dengan 18 September 2020, jumlah WNA yang ada di Indonesia dan tercatat dalam database mencapai 189.257 orang. Angka itu menurun dibandingkan pada Juni 2020 yang mencapai sekitar 192.000 orang.
Pada masa pandemi COVID-19, sampai September 2020, Kementerian Luar Negeri telah memantau WNA yang melakukan kontak erat dengan pengidap COVID-19 sebanyak 634 orang, terkonfirmasi terjangkit virus corona 477 orang.
Selanjutnya, jumlah WNA yang kembali ke negaranya adalah 329 orang, dan 321 orang WNA sembuh dari COVID-19, dan yang meninggal 12 orang.
Sampai dengan September 2020, Kemenlu juga memberikan pelayanan bantuan hotline hingga 301 kasus, memberikan 209 izin terbang (flight clearance) untuk evakuasi WNA, membantu pemulangan 13.514 warga asing kembali ke negaranya masing-masing, menyediakan sebanyak 4.780 dokumen untuk exit permit only (EPO) serta izin tinggal diplomatik dan dinas serta memberikan berbagai diskresi terkait kasus kemanusiaan.
Baca juga: Imigrasi Blitar lepas seorang WNA "bermasalah" dengan peringatan
Baca juga: Divisi Imigrasi pastikan 200 WNA di Aceh kantongi izin tinggal
Baca juga: Sebanyak 92 WNA di Indonesia positif COVID-19
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2020