"Rencananya pada hari ini (30/9) akan dilakukan gelar perkara dengan JPU guna expose bersama menyampaikan hasil penyidikan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono saat konferensi pers terkait dengan situasi kamtibmas terkini secara daring, Rabu.
Istilah di kejaksaan adalah P-16, kata dia, karena yang akan melakukan penuntutan adalah kejaksaan.
Baca juga: Polri periksa 11 saksi kasus kebakaran Kejagung
"Polri menyampaikan hasilnya dan berdialog apakah sudah cukup atau masih ada kekurangan. Adapun tujuan akhirnya adalah untuk menentukan tersangkanya," katanya.
Ekspose yang sudah dijadwalkan pada hari Rabu ini, kata Awi, terpaksa ditunda karena Kapolri dan Kabareskrim sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Bapak Kabareskrim ada kegiatan dan Bapak Kapolri melaksanakan RDP dengan Komisi III DPR RI sehingga rencananya besok akan dilakukan expose-nya," ujarnya.
Selain itu, kata Awi, penyidik pada hari Rabu juga sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap seorang saksi dari cleaning service.
"Hal ini tentunya untuk melengkapi pemberkasan terkait dengan kasus yang dimaksud," katanya.
Baca juga: Polri periksa 12 saksi kasus kebakaran Gedung Kejagung
Sebagaimana diwartakan, Tim penyidik gabungan Mabes Polri, Rabu, memeriksa sebanyak 11 saksi terkait dengan penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.
Saksi-saksi tersebut terdiri atas ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pegawai negeri sipil (PNS) Kejagung, petugas kamdal (keamanan dalam), cleaning service, dan tukang akuarium.
Penyidik Polri telah memeriksa 68 saksi, termasuk tujuh ahli dalam rentang waktu 21—29 September 2020.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon.
Baca juga: Polri panggil ahli Kemen PUPR dan BPOM saksi kasus kebakaran Kejagung
Pada saat itu kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parket, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Penyidik terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020