Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di wilayah Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Bekasi (Bodebek) yang berakhir pada 29 September 2020 menjadi hingga 27 Oktober 2020.Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek
Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Kepgub tersebut ditandatangani Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, Selasa (29/9).
Baca juga: Kabupaten Bekasi sepakati terapkan PSBM
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar Daud Achmad di Bandung, Rabu, mengatakan dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan tingkat kewaspadaan daerah.
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud.
Baca juga: PSBB Proporsional Bogor Depok Bekasi diperpanjang hingga 29 September
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB sampai 11 Oktober 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
"Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek," ujar Daud.
Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Selasa (29/9/20), jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 3.212.
Baca juga: Ridwan Kamil jalani pengambilan darah terkait uji vaksin COVID-19
Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.576-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 24 Oktober 2020.
Daud mengatakan Kepgub tersebut ditetapkan supaya AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal. Selain itu, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 pada masa AKB di Jabar.
Baca juga: Kang Emil minta warga beradaptasi terkait larangan masker scuba di KRL
Menurut Daud, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.
"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 karena masyarakat bersama pemerintah adalah garda terdepan melawan COVID-19," kata Daud.
"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi dapat berjalan beriringan," katanya.
Baca juga: Disparbud Jabar susun langkah strategis terkait potensi tsunami
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020