• Beranda
  • Berita
  • BI perluas akses penukaran UPK 75 RI dengan libatkan semua bank

BI perluas akses penukaran UPK 75 RI dengan libatkan semua bank

30 September 2020 20:16 WIB
BI perluas akses penukaran UPK 75 RI dengan libatkan semua bank
Seorang warga menukarkan uang untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun kemerdekaan Indonesia senilai Rp75 ribu di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (19/8/2020). (ANTARAFOTO/Adiwinata Solihin)
Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) melalui penyempurnaan skema penukaran yang berlaku mulai 1 Oktober 2020.

Penyempurnaan skema yaitu dari yang sebelumnya melibatkan lima bank umum dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis website PINTAR (https://pintar.bi.go.id), kini BI membuka kesempatan bagi seluruh bank untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif.

"Dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar pada bank umum terdekat di wilayah masing-masing dan mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam info terbarunya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Cek Fakta: Benarkah uang baru Rp75 ribu hanya sebagai cendera mata?

Demikian pula dengan lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi/lembaganya.

Dijelaskan, bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran satu UPK 75 RI.

Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Baca juga: Merangkum Indonesia pada selembar Rupiah

Selain mekanisme kolektif, kata Onny, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 pada hari kerja dan akan terus diperpanjang.

Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat dilihat secara berkala pada aplikasi PINTAR.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," kata Onny.
 

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020