Pengurus KSP Indosurya Cipta Sonia dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, hingga saat ini tidak ada masalah serius dalam pengurusan dana anggota pada tahap pertama di September 2020.
Menurut dia, pencairan dilakukan sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda sesuai jumlah dana yang dimiliki anggota koperasi.
Untuk pemilik dana dibawah Rp 500 juta, tambah dia, pencairan paling lama secara bertahap mencapai tiga tahun.
Baca juga: Cegah terulangnya kasus Indosurya, pengawasan koperasi diperketat
"Untuk pencairan tahap kedua dicairkan pada Oktober. Kita ada juga posko di kota besar seperti Medan, Surabaya, Bandung, untuk mengakomodir anggota yang berada di luar kota," katanya.
Menurut Sonia, respon dari anggota terkait pencairan tahap pertama cukup baik, karena prosedur pencairan tidak mengalami gangguan berarti, terutama bagi anggota di luar kota.
"Mereka kirim dokumen, kita jalankan dari pusat. Jadi pencairan dana tetap diatur dari pusat," katanya.
Baca juga: Kasus KSP Indosurya dinilai dapat hilangkan kepercayaan pada koperasi
Salah satu anggota KSP Indosurya, Ayu Agustina mengaku tidak mendapatkan hambatan dalam pencairan dana simpanan milik sang ayah sebesar Rp50 juta.
"Kita menaruh uang karena kepercayaan, mungkin dengan cara ini mereka memperbaiki berarti, bagaimana caranya agar nasabah percaya, jelas bagus," katanya.
Ayu juga mengaku tidak menyesal menjadi anggota KSP Indosurya, meski koperasi ini sempat mengalami kasus gagal bayar.
Hal serupa juga diungkapkan anggota KSP lndosurya lainnya, Rizki, yang bersyukur dana sebesar Rp50 juta miliknya bisa kembali.
"Alhamdulillah mereka ada itikad baik, caranya dengan mengembalikan dana, walaupun dicicil. Mudah-mudahan selesai dalam waktu 24 bulan," ujarnya.
Pengusaha ikan hias ini mengaku akan menggunakan dana miliknya untuk modal usaha dan perputaran bisnis.
"Kejadian ini mudah-mudahan tidak terulang lagi, karena orang sudah banyak yang percaya untuk menaruh uangnya di sini," kata Rizki.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020