• Beranda
  • Berita
  • Pontianak siapkan ruang diklat antisipasi rumah isolasi Rusunawa penuh

Pontianak siapkan ruang diklat antisipasi rumah isolasi Rusunawa penuh

1 Oktober 2020 10:25 WIB
Pontianak siapkan ruang diklat antisipasi rumah isolasi Rusunawa penuh
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak. ANTARA/Indra BS/am.
Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono menyatakan akan menyiapkan ruang diklat sebagai antisipasi rumah isolasi Rusunawa tidak mampu menampung dan merawat pasien COVID-19 di kota itu.

"Kalau trennya sudah 70 hingga 80 pasien yang dirawat di Rusunawa tersebut, maka kami sudah harus mencari alternatif tempat lain," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.

Saat ini, Pemkot Pontianak sudah menyediakan Rusunawa yang sebagai rumah isolasi mandiri untuk menangani pasien COVID-19 yang OTG (orang tanpa gejala) atau lainnya.

Sebagai antisipasi, nanti juga akan disiapkan ruang diklat sebagai rumah isolasi. "Tetapi ruang diklat banyak dimiliki oleh Pemprov Kalbar, sehingga kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Kalbar dalam hal ini," katanya.

Baca juga: Malam ini pembatasan kegiatan malam hari diberlakukan di Pontianak

Baca juga: Hasil tes terakhir istri Wako Pontianak negatif COVID-19


Apalagi, menurut dia, saat ini kluster penyebaran COVID di Pontianak sudah berkembang, selain kluster keluarga, perkantoran kini ada kluster bank.

"Saat ini ada sebanyak 13 pasien yang dirawat di rumah isolasi Rusunawa dari kapasitas 120 tempat tidur yang tersedia," ungkapnya.

Tetapi, dalam hal itu, dia berharap pasien yang dirawat tidak terus meningkat, sehingga tempat yang sudah disiapkan sebelumnya tidak sampai kurang.

Sebelumnya, Kadinkes Kota Pontianak, Sidiq Handanu mengimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan, yakni selalu menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan menggunakan sabun.

Terhitung 28 September 2020 hingga 11 Oktober 2020 atau selama 14 hari ke depan, Pemerintah Kota Pontianak kembali membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di kota itu.

Pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari, yakni maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Misalnya, warung kopi hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB, begitu juga mal, taman-taman dan lainnya yang ada di Kota Pontianak.*

Baca juga: Wali Kota Pontianak nyatakan istrinya dalam keadaan sehat

Baca juga: Wako Pontianak batasi aktivitas setelah istri positif COVID-19

Pewarta: Andilala
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020