• Beranda
  • Berita
  • Bamsoet: Bawaslu rekomendasikan KPU sanksi pelanggar protkes pilkada

Bamsoet: Bawaslu rekomendasikan KPU sanksi pelanggar protkes pilkada

1 Oktober 2020 14:57 WIB
Bamsoet: Bawaslu rekomendasikan KPU sanksi pelanggar protkes pilkada
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo. ANTARA/HO-Humas MPR RI/am.

Perlu perppu guna memperkuat penanganan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan karena telah mengancam keselamatan publik dan kualitas pilkada.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi yang tegas kepada setiap calon kepala daerah maupun tim sukses yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan pilkada.

Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pelanggaran terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 pada masa kampanye Pilkada 2020 mulai meningkat.

Menurut dia, celah kerawanan pilkada di tengah pandemi yang perlu diperhatikan adalah pada tahapan kampanye.

Baca juga: Khawatir klaster Covid-19, Survei: publik tolak pelaksanaan pilkada

Hal itu dapat terlihat dari hasil evaluasi penyelenggaraan kampanye Pilkada 2020 dalam 3 hari terakhir yang dilakukan oleh Bawaslu, yakni masih ditemukan 35 kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Bamsoet khawatir pelanggaran tersebut menyebabkan penularan COVID-19 di pilkada terjadi makin mudah.

Oleh karena itu, Bamsoet mendorong Bawaslu dan KPU terus mengingatkan kepada seluruh cakada, tim sukses, dan partai politik untuk patuh terhadap protokol kesehatan agar dapat mencegah berulangnya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahapan pilkada.

Pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 memang belum mengatur sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Namun, Bamsoet mengatakan bahwa pelanggaran itu bisa juga dikenai sanksi pemidanaan, sesuai dengan Pasal 212 dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di samping sanksi dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Satgas kecewa masih ada kampanye pilkada timbulkan kerumunan

Ia berharap aparat dapat terus mengawasi secara ketat setiap pelaksanaan tahapan pilkada serta memastikan agar tidak ada lagi cakada dan tim sukses yang melakukan pelanggaran protokol maupun ketentuan pilkada lainnya.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong KPU bersama pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan perppu guna memperkuat penanganan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan karena telah mengancam keselamatan publik dan kualitas pilkada.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020