• Beranda
  • Berita
  • Satgas kecewa masih ada kampanye pilkada timbulkan kerumunan

Satgas kecewa masih ada kampanye pilkada timbulkan kerumunan

29 September 2020 18:05 WIB
Satgas kecewa masih ada kampanye pilkada timbulkan kerumunan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat jumpa pers di Kantor Presiden, Kamis (24/9/2020). ANTARA/Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional/pri.

Satgas COVID-19 sangat prihatin dan kecewa dengan masih ditemukan-nya paslon yang masih menggelar kampanye yang menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol

Satgas Penanganan COVID-19 mengaku prihatin dan kecewa dengan masih ditemukan-nya pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 yang menggelar kampanye menimbulkan kerumunan.

Hal itu disampaikan juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa.

"Satgas COVID-19 sangat prihatin dan kecewa dengan masih ditemukan-nya paslon yang masih menggelar kampanye yang menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol," ucap Wiku.

Baca juga: KPU finalisasi aturan pembatasan kegiatan potensial libatkan massa

Baca juga: Mendagri bahas revisi PKPU bolehkan kerumunan sewaktu kampanye pilkada


Satgas Penanganan COVID-19 berharap temuan ini menjadi yang terakhir. Wiku tangan kasus ini harus dapat menjadi perhatian dan pelajaran bagi pasangan calon untuk selalu patuh kepada protokol kesehatan. "Mari selamatkan diri anda dan pemilih anda," ujar Wiku.

Wiku mengatakan pasangan calon yang maju harus menjadi contoh yang baik bagi para pemilih di daerah dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan, menghindari kegiatan yang memicu menimbulkan kerumunan.

Satgas penanganan COVID-19 mengapresiasi daerah dan partai politik yang sudah membuat satuan khusus yang bergerak khusus dalam penegakan protokol kesehatan. Satgas berharap satuan khusus efektif mendorong implementasi protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada.

Di sisi lain Satgas juga mendorong penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu selaku pengawas, melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pasangan calon yang abadi dan menganggap protokol dalam setiap kegiatan kampanye sesuai PKPU yang baru.

Wiku menyampaikan masyarakat juga dapat secara aktif mengawal pelaksanaan pilkada dengan melapor ke Bawaslu.

Baca juga: Satgas COVID-19 tegaskan larangan kampanye Pilkada dengan kerumunan

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020