• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan kembangkan fitur monitoring mudahkan klaim COVID-19

BPJS Kesehatan kembangkan fitur monitoring mudahkan klaim COVID-19

1 Oktober 2020 15:48 WIB
BPJS Kesehatan kembangkan fitur monitoring mudahkan klaim COVID-19
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). (Humas BPJS Kesehatan)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengembangkan fitur dashboard monitoring klaim COVID-19 untuk memudahkan Pemerintah Daerah (Pemda) memonitor progres administrasi klaim COVID-19.

"Kami berharap fitur ini dapat membantu pemda melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pengajuan klaim COVID-19 oleh rumah sakit di masing-masing wilayah kerjanya," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris melalui keterangan pers yang diperoleh ANTARA di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan fitur tersebut melekat pada Dashboard JKN, sebuah database terpadu berisi informasi tentang penyelenggaraan JKN-KIS yang dapat diakses oleh masing-masing pemda.

Baca juga: BPJS Kesehatan siap dukung bentuk data prioritas penerima vaksin COVID

Baca juga: Luhut minta BPJS percepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid-19


Pada fitur dashboard monitoring klaim COVID-19 tersebut, pemda dapat mengakses informasi terkini setiap hari yang memuat tentang jumlah pengajuan klaim COVID-19 per kabupaten/kota dan per rumah sakit, hasil verifikasi klaim COVID-19 per kabupaten/kota dan per rumah sakit, hingga jumlah dan jenis dispute klaim COVID-19.

Selain diharapkan dapat membantu pemda melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pengajuan klaim COVID-19, Fachmi mengatakan data-data yang ada pada fitur tersebut diharapkan juga dapat menjadi alternatif sumber informasi bagi pemda dalam menetapkan kebijakan penanganan COVID-19 di daerahnya.

Fachmi mengatakan beberapa kendala yang muncul dalam pengerjaan verifikasi klaim COVID-19, antara lain adalah rumah sakit mengajukan berkas klaim yang kurang lengkap atau bahkan belum mengajukan klaim sama sekali. Selain itu, belum optimalnya pemahaman rumah sakit tentang petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang pengajuan klaim COVID-19, serta beberapa isu dispute klaim.

Untuk itu, BPJS Kesehatan meminta dukungan kepada Kemenkes RI, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), hingga gubernur se-Indonesia untuk turut bersinergi melakukan upaya percepatan pengajuan klaim COVID-19.

"Output hasil verifikasi BPJS Kesehatan meliputi tiga hal, yaitu klaim rumah sakit sudah sesuai, ini tidak ada masalah. Selanjutnya, klaimnya tidak sesuai, dan dispute klaim. Untuk pelayanan per tanggal 15 Agustus 2020, apabila terjadi dispute klaim, hasil verifikasi akan langsung kami ajukan ke Tim Dispute Kemenkes," kata Fachmi.

Baca juga: Pemerintah buka pendaftaran dewan pengawas dan dewan direksi BPJS

Baca juga: Presiden tetapkan 14 orang Panitia Seleksi Dewas dan Direksi BPJS


Fachmi mengatakan sampai 28 September 2020, BPJS Kesehatan telah memverifikasi klaim COVID-19 sebanyak 140.396 kasus, dengan klaim yang sesuai sebesar 80.827 kasus dan nominal sebesar Rp5,55 triliun.

Ia mengatakan dalam proses verifikasi klaim COVID-19 secara nasional, kriteria dispute terbanyak terjadi karena kriteria peserta jaminan COVID-19 tidak sesuai dengan ketentuan Juknis Kemenkes RI, sementara berkas klaim yang diajukan oleh rumah sakit juga tidak lengkap.

"Jadi pada prinsipnya, BPJS Kesehatan tidak pernah menghambat proses penagihan klaim COVID-19, selama tagihan dimaksud dilengkapi dengan berkas-berkas yang disyaratkan dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI. Kami senantiasa siap melakukan pendampingan untuk proses percepatan penagihan klaim dan penyelesaian dispute klaim COVID-19," tuturnya.

Ia mengatakan BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi klaim COVID-19 secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu 7 hari kerja.

Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kemenkes. Selanjutnya, Kemenkes akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.

Pembiayaan klaim pasien COVID-19 tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun masa kedaluwarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi COVID-19 dicabut oleh pemerintah.

Untuk itu, BPJS Kesehatan berharap rumah sakit dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.

Baca juga: Mobile JKN bisa digunakan telemedicine dan antrean daring

Berkas klaim pasien COVID-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi itu harus diajukan dalam bentuk dokumen yang disimpan secara elektronik melalui aplikasi e-Claim INA CBGs.

Pewarta: Katriana
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020