Presiden RI melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2020 dan Nomor 98/P Tahun 2020 menetapkan 14 orang atau masing-masing tujuh orang Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan periode 2021-2026.Panitia seleksi 7 orang dengan komposisi 2 unsur pemerintah, 5 unsur tokoh masyarakat
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat, menerangkan ketentuan mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS berdasarkan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Panitia seleksi terdiri dari tujuh orang dengan komposisi dua orang unsur pemerintah dan lima orang unsur tokoh masyarakat," kata Choesni.
Baca juga: Diskon iuran hingga 99 persen kala COVID-19
Dia menyebutkan ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat 2 UU BPJS dan Pasal 13 Perpres Nomor 81 Tahun 2015.
Choesni menyebutkan panitia seleksi untuk calon Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan yaitu Suminto sebagai ketua merangkap anggota. Suminto merupakan Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan.
Selanjutnya wakil ketua merangkap anggota adalah Mayor Jenderal TNI (Purn) dr Daniel Tjen, Sp.S. yang merupakan staf ahli dari Kementerian Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan jaga kualitas layanan di era adaptasi kebiasaan baru
Selanjutnya lima anggota pansel dari unsur masyarakat adalah Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof Hasbullah Thabarany, Krishna Jaya, Sudarso Kaderi Wiryomo, Yanuar Nugroho, dan Yulita Hendartini.
Sedangkan Pansel BPJS Ketenagakerjaan diketuai oleh Haiyani Rumondang dari Kementerian Ketenagakerjaan, wakil ketua Hadiyanto dari Kementerian Keuangan, dan anggota dari unsur masyarakat yaitu Ahmad Erani Yustika, Hotbonar Sinaga, Myra Maria Hanartani, Padang Wicaksono, dan Rahma Iryanti.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan jelaskan syarat terima relaksasi iuran peserta
Choesni menyebut masa kerja dari panitia seleksi terhitung mulai dari penetapan Keppres tentang pantiia seleksi calon anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, berakhir hingga diangkatnya dewan pengawas dan dewan direksi BPJS yang baru.
Masa bakti dewan pengawas dan dewan direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan saat ini akan berakhir pada 19 Februari 2021.
Baca juga: BPJS Kesehatan Kendari luncurkan program relaksasi iuran
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020