Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ekspor ikan hias ke Republik Rakyat China semakin mudah setelah adanya finalisasi format sertifikat kesehatan (health certificate/HC) untuk ekspor hewan akuatik dari Indonesia ke China.GACC berterima kasih bahwa Indonesia telah membuatkan HC khusus untuk ekspor hewan akuatik dari Indonesia ke China
"Alhamdulillah, kita (RI-China) sepakat untuk format HC (sertifikat syarat ekspor) hewan akuatik hidup untuk tujuan hias dan breeding," kata Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Rina mengungkapkan, pada rapat antara BKIPM KKP dan Badan Kepabeanan China (GACC) pada 28 September 2020 lalu, dibahas proses registrasi eksportir hewan akuatik hidup Indonesia, serta draf Protocol on Inspection and Quarantine Requirements for the Exit-Export of Aquatic Animals between China and Indonesia.
Berdasarkan hasil diskusi pada pertemuan tersebut disepakati, Indonesia mengeluarkan dua HC untuk ekspor ikan hias dan breeding serta untuk ikan hidup konsumsi dari Indonesia ke China.
"GACC berterima kasih bahwa Indonesia telah membuatkan HC khusus untuk ekspor hewan akuatik dari Indonesia ke China," ujar Rina.
Dikatakan Rina, GACC akan segera menyampaikan masukan terhadap format HC untuk ikan hidup konsumsi kepada Indonesia.
HC yang baru tersebut, lanjutnya, mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2020.
"Tiongkok sepakat bahwa ekspor ikan hidup dapat berjalan menggunakan bentuk HC yang lama sampai dengan diberlakukannya HC yang baru, serta daftar eksportir yang disampaikan Indonesia akan langsung terinput ke dalam sistem GACC sebagai eksportir yang teregistrasi untuk melakukan ekspor ikan hidup di Tiongkok," katanya.
Kendati sepakat, GACC mengingatkan Indonesia agar dalam proses produksi hewan akuatik yang akan dikirim ke China menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di dua negara.
Sebagai informasi, keberterimaan ekspor produk perikanan Indonesia telah mencapai 158 negara dari 193 negara anggota PBB.
Negara-negara tersebut di antaranya Amerika Serikat, China, Jepang dan Australia, serta sejumlah negara di Amerika Latin, Uni Eropa dan Timur Tengah.
Guna menjaga sekaligus meningkatkan kinerja ekspor, BKIPM KKP telah dan selalu melakukan harmonisasi persyaratan ketentuan ekspor hasil perikanan ke negara mitra dan negara tujuan ekspor.
Baca juga: KKP optimalkan peran pusat pengembangan ikan hias Cibinong
Baca juga: KKP targetkan produksi ikan hias 1,8 miliar ekor pada 2020
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020