• Beranda
  • Berita
  • KPK nilai korting vonis Anas cerminan belum adanya visi sama antar APH

KPK nilai korting vonis Anas cerminan belum adanya visi sama antar APH

1 Oktober 2020 19:05 WIB
KPK nilai korting vonis Anas cerminan belum adanya visi sama antar APH
Dokumentasi - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) menjadi saksi sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa M Nazaruddin, Jakarta, Rabu (23/3/2016). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/aa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dikorting cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum (APH).

"Bagi KPK, ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain Anas, total terdapat 22 terpidana korupsi yang mendapatkan pengurangan hukuman setelah mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca juga: ICW minta KPK awasi persidangan tingkat PK

Ali mengatakan sejak marak terjadinya pengurangan hukuman para koruptor, KPK telah menaruh perhatian sekaligus prihatin atas putusan-putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) tersebut.

"Sejak awal fenomena ini muncul, KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK MA yang trennya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun PK adalah hak dari terpidana korupsi, namun masyarakat nantinya juga akan menilai rasa keadilan dari setiap putusan MA tersebut.

"Kami tegaskan kembali sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan Undang-Undang, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan Majelis Hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," ucap Ali.

Baca juga: Nawawi: Biar masyarakat yang nilai vonis Anas Urbaningrum dikorting

Sebelumnya, MA memotong vonis Anas dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara.

"Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis.

Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara, namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu.

Putusan kasai MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Baca juga: MA korting vonis Anas Urbaningrum jadi 8 tahun penjara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020