Ketua Yayasan Darud Donya Cut Putri, Kamis, mengatakan pembangunan proyek IPAL Gampong Pande Banda Aceh yang bersumber dana dari pihak asing melalui APBN tersebut dinilai telah merusak kawasan situs sejarah Gampong Pande.
"Dan kami nilai ini salah lokasi, sehingga Darud Donya secara resmi telah menyurati Menteri PUPR," kata Cut Putri, di Banda Aceh.
Baca juga: Kesultanan Deli sesalkan penghancuran situs Putri Hijau
Yayasan bergerak dalam pelestarian sejarah, pendidikan, sosial, budaya, dakwah, dan agama di Aceh itu dalam suratnya menyatakan bahwa lokasi yang diperuntukkan bagi proyek IPAL tersebut tidak tepat, mengingat kawasan dipenuhi benda bersejarah di Tanah Rencong.
"Kawasan situs sejarah itu berisi ribuan makam para ulama dan raja-raja Aceh, selain itu juga terdapat pula struktur bangunan-bangunan kuno dan berbagai artefak serta objek bersejarah lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, situs sejarah makam kuno dan berbagai benda bersejarah lainnya di kawasan tersebut juga menjadi objek penelitian tentang sejarah bagi para ahli dan pegiat sejarah dari Aceh, bahkan dunia Melayu dan dunia Islam.
Baca juga: Petani di Tulungagung tak sengaja temukan arca dewa
Menurut hasil penelitian, lanjutnya, bahwa banyak benda situs sejarah yang masih tertanam dalam tanah di kawasan situs sejarah Gampong Pande. Semua itu, telah disampaikan Darud Donya kepada Menteri PUPR melalui surat nomor 36/SP/ IX/2020 pada 14 September 2020.
"Oleh karena itu untuk menyelamatkan kawasan situs sejarah Gampong Pande, maka Darud Donya meminta agar Kementerian PUPR memindahkan atau merelokasi, dan melanjutkan proyek itu ke tempat lain yang tidak merusak kawasan situs sejarah," ujarnya.
Menurut Cut Putri, surat tersebut juga ditembuskan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Ketua Forum Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh, dan Walikota Banda Aceh.
Baca juga: Kementerian PUPR ungkap tantangan pengembangan wilayah jalan tol
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020