Juru bicara Kesultanan Deli, Prof.Dr. OK.Saidin gelar Datuk Seri Amar Lela Cendekia di Medan, Sabtu, mengatakan sebagai bagian Wilayah Keadatan Kesultanan Deli yang memiliki pertalian kultural dengan situs ini, pihaknya mengutuk tindakan penghancuran tersebut.
Hal itu, menurutnya, bukti Pemkab Deliserdang tidak serius memaknai sejarah. Hal itu, lanjut dia, tidak saja menyakitkan hati dan mengusik simbol peradaban Puak Melayu, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum karena mencoba untuk menghilangkan situs budaya.
"Ini penghilangan atas sesuatu yang sangat berharga bagi Sejarah Kesultanan Deli. Upaya penghilangan memori historis yang menggiring generasi muda ke depan lupa akan sejarah bangsanya sendiri," jelasnya.
Untuk itu pihaknya meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas termasuk aspek pidana seputar terbitnya izin terkait perusakan situs bersejarah tersebut.
Kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD Deli Serdang perlu bersidang meminta penjelasan tentang kondisi tersebut, ujarnya.
"Kami juga telah menyiapkan surat khusus yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo Gelar Tuanku Seri Indera Utama Junjungan Negeri untuk menyikapi pelanggaran tersebut," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi kini bergelar Tuanku Sri Indra Utama Junjungan Negeri
Baca juga: Rumah Limas menjadi situs sejarah Melayu
Pewarta: Juraidi
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018