• Beranda
  • Berita
  • KPU Gunung Mas butuhkan 1.911 orang untuk menjadi anggota KPPS

KPU Gunung Mas butuhkan 1.911 orang untuk menjadi anggota KPPS

1 Oktober 2020 19:48 WIB
KPU Gunung Mas butuhkan 1.911 orang untuk menjadi anggota KPPS
Pegawai KPU Gunung Mas menempel pengumuman pendaftaran anggota KPPS di papan informasi kantor KPU setempat di Kuala Kurun, Kamis (30/9/2020).(ANTARA/HO–KPU Gumas)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, membutuhkan 1.911 orang untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020.

Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Stepenson di Kuala Kurun, Kamis, mengatakan bahwa pada satu tempat pemungutan suara (TPS) diperlukan tujuh orang anggota KPPS.

"Satu TPS memerlukan tujuh anggota KPPS. Jumlah TPS di Kabupaten Gumas ada 273, jadi jumlah keseluruhan KPPS yang diperlukan untuk Pilkada Kalteng 2020 di kabupaten ini adalah 1.911 orang," ucapnya.

Dia menyebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin mendaftar sebagai KPPS, diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun.

Baca juga: KPU: Pemilih yang terpapar COVID-19 difasilitasi mencoblos oleh KPPS
Baca juga: Honor PPK dan PPS Pilkada 2020 Sulawesi Tenggara naik
Baca juga: DPR usulkan perubahan usia petugas KPPS


Kemudian setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

“Lalu tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan,” paparnya.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota KPPS, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Syarat lainnya adalah tidak mempunyai penyakit penyerta, dan bersedia menjalani rapid test atau tes cepat corona virus disease 2019 (COVID-19) jika nantinya yang bersangkutan terpilih sebagai anggota KPPS.

"Untuk keterangan lebih rinci, masyarakat dapat melihat di papan pengumuman KPU Gumas, kantor kecamatan, kelurahan/desa. Bisa juga bertanya kepada Panitia Pemungutan Suara yang ada di desa/kelurahan," ujar Stepenson.

Pewarta: Kasriadi/Chandra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020