Ini syarat warga Jakarta boleh isolasi mandiri

1 Oktober 2020 21:33 WIB
Ini syarat warga Jakarta boleh isolasi mandiri
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Graha Wisata Ragunan menyiapkan 76 kamar yang dapat menampung 152 pasien isolasi orang tanpa gejala (OTG) COVID-19. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Tentunya dalam koordinasi, korelasi dan koordinasi Dinas Kesehatan serta petugas kesehatan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI Jakarta kembali memperbolehkan warganya yang terpapar COVID-19 dengan tanpa gejala dan gejala ringan, boleh melakukan isolasi mandiri jika sesuai dengan syarat yang berlaku.

"Tentunya dalam koordinasi, korelasi dan koordinasi Dinas Kesehatan serta petugas kesehatan, baru itu dimungkinkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, sejumlah persyaratan itu antara lain warga tersebut harus memiliki tempat cukup luas di rumahnya, seperti kamar yang memenuhi syarat sesuai dengan standar kesehatan untuk isolasi, kemudian dilakukan pengawasan, pemantauan, perawatan yang baik dari warga, keluarga dan dari petugas kesehatan.

Sementara, untuk yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut, Riza meminta untuk tidak melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing seperti yang diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dilakukan isolasi terpusat dan terkendali di fasilitas yang disediakan pemerintah.

"Mohon maaf mungkin bagi yang rumahnya sempit, kecil, padat tidak memungkinkan, sekalipun dia bergejala ringan, sekalipun dia tanpa gejala, kita akan arahkan ke Wisma Atlet dan tempat-tempat yang sudah kami siapkan," kata Riza.

Meski sebelumnya Pemprov DKI memutuskan bahwa harus dilakukan isolasi terpusat dan terkendali termasuk bagi yang tanpa gejala dan bergejala ringan dan kemudian akhirnya diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, Riza menyebut tidak akan membuat bingung masyarakat.

Hal itu karena, kata Riza, walau kebijakan ini berubah-ubah, semua warga Jakarta yang terpapar penyakit menular ini bakal mendapat pelayanan yang sama.

"Ya tidak bingung. Masyarakat tidak perlu bingung. Prinsipnya kita ingin semuanya mendapatkan pelayanan dan perawatan terbaik,"ujarnya.

Adapun lokasi isolasi yang disediakan saat ini adalah menara 4 dan 5 di wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Graha Wisata Ragunan dan gedung Pusat Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre).

Tak hanya itu Pemerintah saat ini juga sedang menyediakan 18 hotel buat isolasi. Tiga di antaranya kini sudah dibuka yakni Hotel Ibis Style Mangga Dua, Jakarta Utara dan Hotel U Stay Mangga Besar, Jakarta Barat kemudian Ibis Senen Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bila fasilitas pribadi itu dinyatakan tidak layak serta punya potensi menularkan wabah pada anggota keluarga lainnya, maka pasien tidak diperkenankan isolasi mandiri di rumah.

Tetapi kalau tetap ngotot dan menolak diisolasi pemerintah, maka bakal dijemput paksa petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat atau Lurah atau Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait," ujarnya.

Baca juga: Wagub sebut stiker khusus rumah isolasi agar masyarakat-petugas tahu
Baca juga: DKI siapkan tempat isolasi pasien COVID-19 di tiga lokasi

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020