• Beranda
  • Berita
  • Akademisi sebut tidak perlu UU baru terkait siaran melalui internet

Akademisi sebut tidak perlu UU baru terkait siaran melalui internet

2 Oktober 2020 00:08 WIB
Akademisi sebut tidak perlu UU baru terkait siaran melalui internet
Ilustrasi - Media penyiaran. (cc)
Ahli Ilmu Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi Danrivanto Budhijanto menilai tidak diperlukan undang-undang baru untuk mengatur konvergensi penyiaran dan penggunaan internet karena memerlukan waktu yang lama, sementara teknologi terus berkembang.

"Jadi, memang kalau dikatakan perlu legislasi baru, oh, jangan. Malah kalau ada legislasi baru, maka kita akan melakukan masa transisi yang begitu banyak sedangkan teknologinya begitu cepat," ujar Danrivanto yang dihadirkan sebagai ahli secara virtual dalam sidang pengujian Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Akademisi Universitas Padjadjaran itu mencontohkan saat pengaturan baru sampai pada artikulasi konstitusi untuk penyiaran melalui internet, terdapat kemungkinan kemudian hari terdapat perkembangan penyiaran melalui selain internet, misalnya kecerdasan buatan.

Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran, Ahli nilai VOD perlu diatur negara
Baca juga: Hakim MK pertanyakan penyedia layanan OTT dalam revisi UU Penyiaran
Baca juga: DPR tegaskan layanan "OTT" tak masuk UU Penyiaran


Untuk itu, menurut dia, pemaknaan frasa penyiaran ditambahkan dengan internet sebagai instrumen platform teknologi sudah cukup dan dapat mengantisipasi perkembangan teknologi ke depan.

"Pentingnya di dalam artikulasi konstitusional terhadap pemaknaan frasa penyiaran adalah termasuk penyiaran melalui internet ini merespons secara futurikal," ujar Danrivanto.

Ada pun dalam sidang sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika berpendapat alih-alih memasukkan layanan konten siaran melalui internet ke dalam penyiaran, lebih baik dibentuk undang-undang baru yang mengatur konvergensi layanan siaran melalui internet.

Sementara pemohon PT Visi Citra Mulia (INEWS TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) mempersoalkan pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Para pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melaui internet turut diatur dalam UU Penyiaran.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020