Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan adanya satu klaster baru dalam penularan COVID-19 melalui penularan pegawai bank di Kota Kupang.Ada klaster baru dalam penularan kasus COVID-19 di Kota Kupang yakni klaster perbankan. Sesuai hasil pemeriksaan usap ada empat karyawan bank yang terpapar positif COVID-19
"Ada klaster baru dalam penularan kasus COVID-19 di Kota Kupang yakni klaster perbankan. Sesuai hasil pemeriksaan usap ada empat karyawan bank yang terpapar positif COVID-19," kata Juru Bicara GTPP COVID-19, Kota Kupang, Ernest Ludji kepada ANTARA di Kupang, Kamis (1/10) malam.
Dua bank yang karyawannya telah terpapar kasus positif COVID-19 yaitu Bank BRI dan Bank NTT.
Ia mengatakan empat orang karyawan bank yang terpapar virus corona jenis baru penyebab COVID-19 yaitu tiga orang merupakan karyawan Bank BRI serta satu orang dari Bank NTT.
"Sesuai hasil pemeriksaan usap keempat karyawan bank itu terkonfirmasi positif COVID-19," katanya.
Dikatakannya, tim GTPP COVID-19, Kota Kupang telah melakukan penelusuran terhadap 20 orang kontak erat dengan keempat karyawan bank yang telah terpapar positif COVID-19 itu.
"Ke-20 orang itu telah dilakukan pemeriksaan usap dan saat ini sedang menunggu hasil," katanya.
Ia mengatakan kasus positif COVID-19 di Kota Kupang, pada Kamis (1/10) 2020) bertambah enam kasus dan semuanya telah menjalani proses perawatan dan karantina di Rumah Sakit Tentara Wirasakti, Rumah Sakit Bhyangkara (RSB) Titus Uliy dan Rumah Sakit Pendidikan Undana.
Jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kupang hingga saat ini mencapai 86 orang dan yang sedang dalam perawatan medis sebanyak 33 orang dan sembuh 49 orang serta meninggal dunia sebanyak empat orang, demikian Ernest Ludji.
Baca juga: Empat tambahan transmisi lokal, positif COVID-19 di NTT naik 406 kasus
Baca juga: Dinkes sebut satu lagi pasien positif COVID-19 di Kupang-NTT meninggal
Baca juga: Dari transmisi lokal, lima kelurahan Kota Kupang-NTT masuk zona merah
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020