BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan data nomor rekening pekerja calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk gelombang terakhir kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu (30/9).Penyerahan data gelombang kelima ini merupakan hasil tindak lanjut dari data pekerja yang tidak lolos validasi perbankan untuk kemudian datanya diperbaharui dan disampaikan kembali kepada BPJAMSOSTEK
Hal ini merupakan komitmen bersama antara Kemnaker dengan BPJAMSOSTEK untuk secara bertahap menyerahkan data nomor rekening pekerja yang terbagi dalam lima gelombang.
Penyerahan data dimulai pada akhir Agustus 2020, dengan jumlah data yang diserahkan sebanyak 2,5 juta data nomor rekening pekerja yang disampaikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Kemudian, dilanjutkan pada gelombang kedua BPJAMSOSTEK menyerahkan tiga juta data peserta yang dilaksanakan awal September.
Penyerahan data gelombang ketiga diberikan satu pekan setelahnya dengan jumlah 3,5 juta data pekerja, kemudian sepekan setelahnya pada gelombang keempat, sebanyak 2,8 juta data diserahkan kepada Kemnaker.
Untuk gelombang kelima diserahkan kepada Kemnaker pada 29 September 2020 dan sehari berselang atau 30 September 2020 diserahkan data nomor rekening peserta gelombang kelima susulan.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan sebelumnya telah disampaikan total 11,8 juta data pekerja peserta jaminan sosial tenaga kerja yang terbagi dalam empat gelombang.
"Pada gelombang kelima ini, kami serahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230 dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta," ucap dia.
Validasi berlapis
Penyerahan secara berkala ini dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.
"Jadi total data peserta yang lolos validasi dan sesuai dengan kriteria permenaker diserahkan berjumlah 12.418.588 data pekerja,” ujar Agus.
Baca juga: BPJAMSOSTEK kembalikan 1,2 juta data penerima BSU untuk perbaikan
Setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melalui validasi berlapis agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran. Tahapan berlapis yang dimaksud adalah proses validasi perbankan, yaitu keaktifan nomor rekening pekerja.
Kemudian, validasi kesesuaian data dengan kriteria dari Kemnaker yang dilanjutkan dengan proses validasi ketunggalan data di BPJAMSOSTEK.
“Penyerahan data gelombang kelima ini merupakan hasil tindak lanjut dari data pekerja yang tidak lolos validasi perbankan untuk kemudian datanya diperbaharui dan disampaikan kembali kepada BPJAMSOSTEK,” ujarnya.
Berbagai upaya dilakukan BPJAMSOSTEK dalam merangkul perusahaan dan pekerja dalam melakukan penginian data, seperti melakukan sosialisasi ataupun pendekatan langsung ke perusahaan, hingga pemberitahuan secara personal melalui layanan SMS (short message service/layanan pesan singkat) langsung ke telepon seluler peserta.
Melalui pendekatan personal via SMS yang berisi tautan unik, memungkinkan peserta untuk langsung melakukan penginian data.
Namun, mereka yang mendapatkan SMS ini hanya bagi peserta yang nonaktif terhitung periode Juni 2020 dan setelahnya, namun masih berhak menerima BSU.
Hingga gelombang lima penyerahan BSU ini, BPJAMSOSTEK berhasil mengumpulkan 14,8 juta data nomor rekening pekerja dan setelah dilakukan validasi berlapis menjadi 12,4 juta data pekerja.
Sisa dan tak sesuai
Terdapat 1,8 juta data yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Selain itu, terdapat sekitar 600 ribu data yang tidak berhasil dikonfirmasi ulang.
Menurut Agus, kondisi ini ditengarai terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi geografis Indonesia, di mana perusahaan peserta berada di daerah terpencil, sehingga mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data.
Baca juga: 398 ribu SMS untuk pekerja yang cairkan JHT agar terima subsidi upah
Selain koordinasi, kepemilikan rekening bank bagi pekerja di daerah terpencil juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi, terlebih penerimaan gaji disinyalir masih dibagikan secara manual.
Selain isu tersebut, Agus mengindikasikan bahwa permasalahan klasik terkait dengan pelaporan data upah oleh perusahaan juga masih terjadi. Hal ini memaksa BPJAMSOSTEK harus ekstra selektif dalam melakukan validasi terkait dengan kesesuaian data dengan kriteria Kemnaker.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, berterima kasih atas kinerja BPJAMSOSTEK karena telah berhasil mengumpulkan data nomor rekening pekerja.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerja kerasnya telah mengumpulkan dan melakukan validasi data nomor rekening pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji atau upah," kata dia.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan, hingga hari ini bantuan subsidi gaji/upah tahap pertama telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen, tahap kedua telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen.
Tahap ketiga tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen dan tahap keempat telah tersalurkan kepada 1.836.177, sedangkan tahap kelima sedang dalam proses untuk penyaluran dana hingga ditransfer ke rekening pekerja.
Ringankan beban ekonomi
Agus menerangkan bahwa salah satu kriteria yang diterbitkan Kemnaker untuk penerima BSU adalah upah pekerja di bawah Rp5 juta.
“Sementara masih sering kita dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya," kata dia.
Hal itu, menjadi tugas besar BPJAMSOSTEK bersama seluruh pekerja dan pemangku kepentingan karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya.
Program BSU dari pemerintah ini selain mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja, juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Semoga momentum ini terus terjaga sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.
Baca juga: Kemnaker terima 3,5 juta data untuk penyaluran subsidi gaji tahap III
Baca juga: Program BSU dorong pengusaha bayar iuran BPJAMSOSTEK yang tertunggak
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020