Karena itu, menurut dia, pengawasan dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol harus jadi prioritas.
“Tidak boleh ada pembiaran, ketika tahapan yang masih akan berlangsung lebih kurang 70 hari ke depan menimbulkan kerumunan tentu membahayakan kesehatan semua pihak,” ujar Gaus dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menilai ketaatan terhadap protokol kesehatan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat yang menggelar pilkada.
"Seluruh lapisan masyarakat mesti menjaga diri dan mencegah penularan COVID-19, terlebih di daerah yang menggelar pesta demokrasi,” katanya.
Dia menilai agar 'hajatan' Pilkada 2020 yang berlangsung di 270 daerah berlangsung tanpa kekhawatiran atas COVID-19, maka pasangan calon, partai pengusung, tim sukses paslon hingga konstituen dan pihak penyelenggara mesti saling mengingatkan untuk melakukan 3 M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.
Dia menilai saling mengingatkan juga tidak boleh ada kerumunan dan yang akan dapat memicu timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19.
“Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pilkada sudah menyepakati aturan main kampanye berikut sanksi. Sehingga, tidak ada alasan bagi siapapun untuk melanggar aturan tersebut,” ujarnya.
Karena itu, dia menegaskan bahwa siapapun pelanggar protokol kesehatan COVID-19 harus ditindak tegas agar ada efek jera karena keselamatan dan kesehatan masyarakat lebih utama dan kita berharap pilkada berlangsung tanpa melahirkan klaster baru COVID-19.
Baca juga: DPR ingatkan ada Maklumat Kapolri jika protkes pilkada dilanggar
Baca juga: Anggota DPR: PKPU sudah tegas penerapan protokol kesehatan di pilkada
Baca juga: Puan minta peserta-penyelenggara pilkada patuhi protokol kesehatan
Baca juga: Pilkada tetap dilangsungkan 9 Desember 2020
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020