Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi, dalam keterangannya Jumat, mengatakan kurir narkoba yang ditangkap itu yakni H (31) warga Gang Satria III, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
Ia menjelaskan, kurir narkoba tersebut diringkus petugas kepolisian, Senin (28/9) sekira pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Kepolisian Jambi amankan puluhan kilogram sabu di lintas Sumatera
Saat itu tersangka H kurir narkoba disuruh oleh pemilik sabu-sabu, R (DPO) untuk mengantarkan barang tersebut kepada seorang pembeli "under cover buy" (petugas kepolisian yang menyamar).
"Selanjutnya petugas langsung mengamankan kurir narkoba, dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 kg yang dikemas dalam plastik transparan, dan dibalut dua buah plastik kresek hitam digantung di depan sepeda motor," ujarnya.
Ginanjar mengatakan, kurir narkoba tersebut beserta barang bukti diboyong ke Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka kurir narkoba itu, bahwa dirinya dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp1.500.000 oleh tersangka R (DPO), jika berhasil mengantarkan sabu-sabu tersebut.Tersangka R (DPO) masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka kurir narkoba itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap 5 pengedar simpan 3,9 Kilogram sabu di Cempaka Putih
Baca juga: Dua kurir sabu-sabu 10 kg dan 30.566 ekstasi di Dumai divonis mati
Baca juga: Polisi tangkap dua orang pemilik sabu 13 kg dan senjata api
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020