Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu malam menyetujui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang (UU).
"Apakah RUU Ciptaker ini bisa disetujui untuk dibawa pada Tingkat II?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu malam.
Kemudian seluruh anggota Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD RI menyatakan setuju.
Baca juga: DPR harapkan semua RUU selesai di Masa Sidang 1 termasuk Ciptaker
Dia menjelaskan, dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan perwakilan fraksi-fraksi, ada dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Ciptaker yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
"Ada tujuh fraksi menerima dan dua menolak, dan sesuai harapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bahwa komunikasi tetap terbuka sampai menjelang Rapat Paripurna DPR," ujarnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
Menurut dia, RUU Ciptaker merupakan RUU pertama yang setiap pembahasannya dilakukan secara terbuka dan transparan yang disiarkan melalui TV Parlemen dan media sosial DPR sebagai komitmen terhadap reformasi parlemen.
Baca juga: Puan: Jangan ada pihak dirugikan oleh RUU Ciptaker
Willy mengatakan ada beberapa hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara lain pertama, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana dianut dalam UUD NRI Tahun 1945.
"Kedua, pemda turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Oleh karena itu, kewenangan pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI. Pelaksanaan kewenangan pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," katanya.
Ketiga, menurut dia, konsep "Risk Based Approach" (RBA) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik. Keempat, kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, koperasi sampai usaha besar.
"Penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha. Kelima, kebijakan pengintegrasian satu peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut," ujarnya.
Baca juga: Kemenko Perekonomian harap RUU Ciptaker urai persoalan ketenagakerjaan
Keenam, menurut dia, pengaturan mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ketujuh, pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.
Dalam raker tersebut juga hadir secara fisik Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020