• Beranda
  • Berita
  • Wakil Ketua DPR menilai kontroversi RUU Cipta Kerja dinamika demokrasi

Wakil Ketua DPR menilai kontroversi RUU Cipta Kerja dinamika demokrasi

4 Oktober 2020 21:30 WIB
Wakil Ketua DPR menilai kontroversi RUU Cipta Kerja dinamika demokrasi
Arsip-FSP RTMM-SPSI menyampaikan keterangan kepada pers di Kota Bogor, Rabu (30/9/2020), soal pembahasan RUU Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja yang sedag dibahas di DPR RI. (ANTARA/Foto: Riza Harahap)

Bukan hanya RUU Cipta Kerja yang kerap menjadi pro dan kontra

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin mengatakan bahwa kontroversi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan dinamika yang biasa terjadi dalam demokrasi.

Menurut Azis, perbedaan dan perdebatan dalam penyampaian substansi dalam pembahasan salah satu RUU Omnibus Law tersebut merupakan hal yang biasa saja di parlemen.

"Bukan hanya RUU Cipta Kerja yang kerap menjadi pro dan kontra, banyak yang saling berbeda persepsi di antara fraksi DPR ataupun dengan Pemerintah. Perbedaan persepsi dan perdebatan adalah dinamika dari negara demokrasi. Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat memajukan dan menyelesaikan permasalahan bangsa ini," kata Azis Syamsuddin, di Jakarta, Minggu.

Azis menilai RUU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan itu sebetulnya memiliki kemajuan dari sisi pengupahan, dengan upah minimum kota atau kabupaten bisa lebih besar dari upah minimum provinsi, disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisiensi produktivitas.
Baca juga: Tolak setujui RUU Ciptaker, F-Demokrat minta dibahas kembali

Namun, memang ada perubahan skema pesangon dalam klaster Ketenagakerjaan tersebut. Menurut Azis, itu sebetulnya untuk menyesuaikan dengan kegentingan global yang terjadi di masa pandemi COVID-19.

Para pelaku usaha di dunia mengalami gejolak ekonomi yang cukup terpuruk karena adanya COVID-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia, sehingga banyak pelaku usaha yang menjerit bahkan sampai ada yang 'gulung tikar' alias bangkrut.

"Tentunya kita harus melihat dari berbagai sudut pandang yang ada, perubahan skala pesangon 19 kali gaji ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan perhitungan dan melihat kondisi pandemi saat ini tentunya," ujar dia pula.

Karena itu, politisi Golkar itu mengharapkan agar para buruh dapat mengerti dan memahami kondisi tersebut.

Ia mengatakan jangan sampai pelaku usaha dan investor yang ingin bangkit setelah pandemi, kemudian memilih negara lain, karena menilai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tumpang-tindih serta dapat menyulitkan mereka.

"Kalau pengusaha pergi dan dipersulit di masa pandemi saat ini, maka akan berdampak cukup signifikan dan berimbas pada minimnya lapangan pekerjaan nantinya," kata Azis.
Baca juga: Wakil Ketua DPR nilai RUU Ciptaker permudah pelaku UMKM
Baca juga: Puan: Jangan ada pihak dirugikan oleh RUU Ciptaker

 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020