• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil dua adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi

KPK panggil dua adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi

5 Oktober 2020 11:10 WIB
KPK panggil dua adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil dua adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), yakni Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman, dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016.

Dua orang yang sama-sama berprofesi sebagai advokat itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya segera disidang

Diketahui, KPK pada hari Selasa (25/2) sempat menggeledah Kantor Advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya. Keesok harinya, KPK juga menggeledah kediaman Subhannur di Surabaya.

Adapun penggeledahan saat itu untuk mencari tersangka Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE).

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan pada hari Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan sampai saat ini.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Dengan demikian, totalnya kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Baca juga: Dua saksi dicecar aliran dana hasil perkebunan sawit kasus Nurhadi

KPK pun pada hari Selasa (29/9) telah melimpahkan berkas, barang bukti, serta tersangka Nurhadi dan Rezky ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Jaksa penuntut umum (KPK) KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Persidangan terhadap keduanya diagendakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020