Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach kepada ANTARA di Jayapura, Senin, mengatakan Pokja COVID-19 ini telah dibentuk pada 23 September 2020 yang diketuai oleh masing-masing ketua bawaslu kabupaten.
"Jadi Pokja COVID-19 ini diinisiasi oleh Bawaslu RI, di mana wakil dari KPU setempat dan melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, Satpol PP dan Satgas COVID," katanya.
Baca juga: Bawaslu bentuk pokja kawal kepatuhan protokol kesehatan dalam pilkada
Baca juga: Bawaslu temukan kampanye di 35 daerah langgar protokol kesehatan
Menurut Ronald, jika ada pelanggaran kaitannya dengan protokol kesehatan maka masing-masing akan ditindaklanjuti dengan perlakuan hukum dari jenis pelanggaran yang ditemui di lapangan.
"Bahkan bisa ada sanksi pidananya dari pelanggaran yang ditemukan di lapangan kaitannya dengan protokol kesehatan ini," ujarnya.
Dia menjelaskan sejak Pokja COVID-19 ini dibentuk, belum ada laporan pelanggaran karena juga belum ada tahapan yang krusial.
"Kami juga cenderung lebih mendorong kepada pencegahan karena COVID-19 ini tidak bisa dibiarkan terjadi dulu baru ditangani, tapi harus sebisa mungkin dicegah penyebarannya," katanya lagi.
Dia menambahkan jadi jika di kemudian hari ada kerumunan massa yang ditemui maka harus segera dibubarkan dan jika terjadi berulang-ulang maka akan ditindaklanjuti dengan sanksi lain seperti administrasi atau pidana.
Baca juga: Bawaslu RI: Pilkada di tengah pandemi corona tidak mudah
Baca juga: Hasil tes cepat-usab komisioner Bawaslu di Papua negatif
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020