DPR: RUU Ciptaker banyak bawa perubahan positif

5 Oktober 2020 11:47 WIB
DPR: RUU Ciptaker banyak bawa perubahan positif
Dokumentasi - Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/pri.

Sebelumnya kebun rakyat dan korporasi di kawasan hutan dipidana, dalam RUU Ciptaker kebun rakyat di kawasan hutan dibebaskan atas prinsip ketelanjuran.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai kehadiran Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) banyak membawa perubahan positif dan mempermudah kemudahan berusaha.

Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mencontohkan sebelum adanya ciptaker izin dipakai untuk segala jenis usaha.

Akan tetapi, setelah adanya RUU tersebut, perizinan usaha hanya diberikan kepada usaha berisiko tinggi dan berisiko rendah hanya melalui pendaftaran.

Baca juga: Wakil Ketua DPR nilai RUU Ciptaker permudah pelaku UMKM

Dijelaskan pula bahwa izin usaha nantinya akan berbeda dengan izin lokasi. Kelak dalam izin lokasi akan dilihat dengan penerapan tata ruang dan terintegrasi dengan izin usaha. Selain itu, mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tetap berlaku.

Namun, lanjut dia, hanya pada usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Azis menegaskan bahwa tidak hanya pada klaster izin usaha saja, tetapi RUU Ciptaker juga banyak mengubah pada sisi lingkungan di kawasan hutan.

Sebelumnya kebun rakyat dan korporasi di kawasan hutan dipidana, dalam RUU Ciptaker kebun rakyat di kawasan hutan dibebaskan atas prinsip ketelanjuran dan kebun yang dimiliki korporasi hanya dikenakan denda.

"Tentunya masyarakat yang berada di sekitar hutan saat ini sudah tidak lagi dikenai pidana. Namun, masyarakat harus tetap menaati aturan yang berlaku nantinya," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ke depannya RUU Ciptaker memberikan kemudahanpemberian sertifikat halal. Hal ini dapat dilakukan organisasi Islam dan perguruan tinggi serta pelaku usaha mikro tidak dikenai biaya karena telah ditanggung oleh Pemerintah.

Baca juga: Wakil Ketua DPR menilai kontroversi RUU Cipta Kerja dinamika demokrasi

Menurut dia, NU dan Muhammadiyah bisa mengeluarkan sertifikasi namun fatwa tetap dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI, Sabtu (3/10) malam, memutuskan untuk membawa RUU Ciptaker dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020