Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak RUU Ciptaker berlanjut ke rapat paripurna untuk memutuskan persetujuan pengesahan RUU menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Baleg telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan laporan hasil kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
"Kami mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk melaporkan hasil kerja kami di Badan Legislasi (Baleg) dalam pembahasan RUU Ciptaker," kata Achmad Baidowi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Dunia usaha sayangkan rencana mogok nasional serikat pekerja
Ia melanjutkan, "Kami sampaikan sesuai dengan mekanisme. Selanjutnya, apakah akan dibawa ke rapat paripurna terdekat, tergantung pada keputusan Badan Musyawarah (Bamus)."
Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI, Sabtu (3/10) malam, memutuskan untuk membawa RUU Ciptaker ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU.
Dalam raker tersebut, tujuh fraksi menerima RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan, dan dua fraksi menolak, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Terkait dengan sikap dua fraksi itu, kata Awiek, merupakan hal yang biasa saja dan hak masing-masing fraksi untuk menyampaikan sikap politik yang tidak bisa dicampuri pihak lain.
Baca juga: Wakil Ketua DPR menilai kontroversi RUU Cipta Kerja dinamika demokrasi
"Namun, perlu kami tegaskan, dua fraksi tersebut ikut dalam pembahasan. PKS ikut sejak awal rapat Panitia Kerja (Panja), dan Demokrat ikut di tengah pembahasan," ujarnya.
Menurut dia, dalam rapat, dua fraksi tersebut ikut menyetujui pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Hal itu bisa dilihat publik karena disiarkan secara langsung karena rapatnya berlangsung terbuka.
Dalam pembahasan, lanjut dia, tidak ada voting sehingga apabila akhirnya dua fraksi tersebut menolak, itu hak politik masing-masing dan pimpinan Baleg menghargai itu karena merupakan keragaman politik di Indonesia.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020