Itu harus ditindak tegas
Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, menyiapkan dan mematangkan payung hukum penerapan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah penyebaran COVID-19 selama pelaksanaan tahapan pilkada.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam keterangan di Tangsel, Senin, mengatakan materi dalam aturan tersebut saat ini sudah sampai ke DPRD yang nantinya akan berisi sanksi terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Airin: Kesadaran warga Tangsel patuhi protokol kesehatan 83 persen
Dengan sanksi yang dimasukkan ke dalam payung hukum tersebut, Airin berharap masyarakat lebih peka dan meningkatkan sikap disiplinnya untuk membantu pemerintah mencegah penularan COVID-19 terutama pada masa pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Kemudian, Pemkot Tangsel terus melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam rangka memastikan setiap aktivitas tahapan pilkada menerapkan protokol kesehatan.
Jika ditemukan pelanggaran, dirinya akan melakukan instruksi kepada pihak terkait untuk menentukan apa yang perlu dilakukan sebagai sanksi. ”Itu harus ditindak tegas,” ujar Airin.
Baca juga: Wisma Puspiptek jadi rumah singgah tenaga medis selama COVID-19
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemkot Tangsel melakukan rakor terkait pelaksanaan Pilkada 2020 agar berjalan dengan baik.
Gubenur Banten Wahidin Halim yang hadir menjelaskan dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu untuk memetakan pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan Pilkada 2020 yang dilaksanakan saat wabah corona ini.
Baca juga: Pemerintah berencana gunakan tes cepat antigen untuk deteksi COVID-19
”Bawaslu sudah memberikan catatan, daftar invetarisasi dan klasterisasi,” ujar Wahidin yang menambahkan bahwa catatan tersebut akan dijadikan data dan informasi sumber kebijakan.
Sementara di Kota Tangsel, Wahidin memastikan bahwa laporan yang dia dapatkan menyatakan bahwa seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga dia berharap para penyelenggara serta peserta bisa mempertahankan ketentuan itu dalam setiap proses pilkada di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Kasus meningkat, Banten dan Aceh masuk prioritas penanganan COVID-19
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020