Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, membuka pendaftaran 5.635 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2020 di daerah.
" Kami membuka pendaftaran untuk calon anggota KPPS dan penerimaan dokumen syarat calon akan dimulai pada 7 hingga 13 Oktober di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara masing-masing," kata Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Yani, untuk pengumuman pendaftaran KPPS telah disebarkan dan tempelkan mulai 1 hingga 6 Oktober 2020 di setiap desa/kelurahan yang ada dan di website KPU serta medsos KPU untuk memastikan bahwa informasi tentang penerimaan pendaftaran KPPS itu sampai kepada publik dan publik ikut mengambil peran untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Menurut dia, tugas KPPS nantinya adalah melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020 mendatang.
Baca juga: KPU Makassar cari 21.510 orang petugas KPPS
Baca juga: KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu akan rekrut 5.075 anggota KPPS
Baca juga: KPU Gunung Mas butuhkan 1.911 orang untuk menjadi anggota KPPS
"Mulai dari penyiapan TPS, penyampaian surat pemberitahuan kepada pemilih (C6), dan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan luber dan jurdil, sedangkan masa kerja KPPS adalah 24 November hingga 23 Desember 2020," jelas Yani.
Dikatakan Yani, persyaratan untuk menjadi KPPS diantaranya yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), usia pendaftar minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, pendidikan paling rendah SMA/sederajat, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara.
Kemudian, kata Yani, calon KPPS memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, berdomisili di wilayah kerja KPPS dan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
Calon anggota tidak pernah menjadi anggota partai politik, calon anggota KPPS belum pernah menjabat sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.
"Untuk syarat tidak boleh menjadi anggota parpol ini maksudnya dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun nonaktif menjadi pengurus partai, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan," kata Ahmad Yani.
Yang tidak kalah pentingnya lagi, menurut Yani, yaitu KPPS terpilih akan menjalani rapid test untuk memastikan bahwa petugas kita dalam keadaan sehat dan tidak terindikasi terpapar COVID-19 dan telah siap menjalankan tugas serta masyarakat tidak khawatir datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Selain itu juga petugas kita nantinya di TPS akan dibekali dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, face shield dan sarung tangan serta APD lainnya untuk memastikan petugas dan TPS kita sehat dan layak untuk melaksanakan pemilihan," ucap Yani.
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020