"Dilakukan pemeriksaan terhadap lift di Kantor Kejagung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Awi mengatakan dalam pemeriksaan tersebut dilakukan pengambilan DNA dan sidik jari pada tombol lift bagian dalam bersama tim dari PT Mitsubishi Electric selaku pihak yang membuat lift tersebut.
Selain itu, lanjut Awi, pada hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli, terdiri dari ahli gigi dari Ladokgi Rumah Sakit Angkatan Laut, ahli kebakaran, ahli dari Kementerian Kesehatan RI, serta ahli DNA dan ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri.
"Penyidik juga telah membuat konsep pertanyaan guna pendalaman pemeriksaan kepada orang-orang di lantai enam Aula Biro Kepegawaian sebagai bentuk tindak lanjut hasil anev (analisis dan evaluasi) pada Jumat 2 Oktober 2020," ucap Awi.
Baca juga: Bareskrim minta keterangan pejabat tinggi Kejagung soal kebakaran
Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Penyidik terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Polri periksa 12 saksi kasus kebakaran Gedung Kejagung
Baca juga: Bareskrim belum tetapkan tersangka kebakaran Gedung Kejagung
Baca juga: Bareskrim periksa aliran dana rekening petugas kebersihan Kejagung
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020