"Betul, Minggu 4 Oktober 2020 Densus 88 Antiteror Mabes Polri telah berhasil mengamankan empat orang terduga teroris jaringan JI di Bekasi," ujar Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Awi menjelaskan terduga teroris pertama berinisial MN alias Safiq alias Martin alias Kholid berusia 41 tahun dan ditangkap di kawasan Ciantra, Cikarang Selatan, Bekasi.
MN berperan membantu menyembunyikan MTA alias Dul alias Tsabat. Dia juga terlibat mengikuti pelatihan kegiatan alam terbuka kelompok Adira angkatan pertama gelombang kedua tahun 2012.
Baca juga: Empat terduga teroris ditangkap di Probolinggo, salah satunya PNS
Dia juga menyimpan barang bukti laptop dan handphone milik SH. Dalam penangkapan MN turut disita sebanyak 23 barang bukti.
Terduga teroris kedua yakni MTA alias Dul alias Tsabat berusia 27 tahun, ditangkap di kawasan Aren Jaya, Bekasi Timur.
MTA terlibat sebagai peserta Sasana JI gelombang kedua. Selain itu, dia juga berangkat ke Suriah pada gelombang keenam. Turut disita 21 barang bukti dalam penangkapan tersebut.
Terduga teroris ketiga berinisial NMMK alias Alung alias Nur alias Salman berusia 38 tahun, ditangkap di kawasan Mustika Jaya, Bekasi.
NMMK berperan membantu menyembunyikan MTA, tergabung dalam tim pelayanan bithonah, dan mengamankan lima pucuk senjata api gas laras panjang rakitan yang diserahkan kepada anggotanya di Jakarta dan Lampung.
Baca juga: Polisi tangkap empat terduga teroris di Riau
"NMMK pada 2014 juga Mengikuti pelatihan bongkar pasang senjata M.16 di Cawas, Klaten," kata Awi seraya mengatakan terdapat 39 barang bukti yang turut disita.
Terduga teroris terakhir yang ditangkap berinisial IG alias Muhammad Ilham alias Bagus alias Yulian alias Sahidi, alias Bimbim berusia 46 tahun dan ditangkap di Pondok Timur Indah, Bekasi.
Keterlibatan IG yakni menjabat sebagai Qoid Tholiah Qodimah Barat bidang tajhiz atau bithonah, menghadiri pertemuan di Situ Gintung dengan narasumber Markaz untuk memberi motivasi agar istiqomah pasca penangkapan Amir JI.
IG juga terlibat dalam panitia pengiriman ikhwan ke Ambon saat kerusuhan 2005 dan menjadi anggota syariyah Abu Dujana JI tahun 2005/2006. Sebanyak 44 barang bukti disita dalam penangkapan IG.
Awi mengatakan keempat tersangka dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 Huruf c Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.
"Dengan pidana penjara paling lama seumur hidup," ucap Awi.
Baca juga: Empat terduga teroris dilumpuhkan di Jatiluhur, dua tewas dalam kontak senjata
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020