"Dari hasil pengawasan, ada temuan pasangan calon yang belum sepenuhnya menaati protokol COVID-19 seperti peserta kampanye tidak mengenakan masker," kata Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada ANTARA di Kupang, Selasa.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pengawasan pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 di NTT.
Baca juga: Bawaslu NTT: Pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dapat dipidana
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.
Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah, Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.
Selain tidak menggunakan masker, pasangan calon melakukan blusukan tanpa mengantongi STTP dari kepolisian, melibatkan anak-anak saat kampanye serta membuka posko pemenangan di beberapa tempat.
Terhadap temuan-temuan ini, Bawaslu mengambil beberapa langkah antara lain membubarkan blusukan pasangan calon yang tidak mengantongi ijin serta meminta pasangan calon untuk menaati protokol COVID-19, katanya menjelaskan.
Baca juga: Bawaslu NTT harapkan tambahan anggaran pengawasan dari APBN
Bawaslu kata dia juga mengimbau pasangan calon untuk mengoptimalkan kampanye melalui media sosial dan media daring untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Bawaslu menyarankan untuk kalau dapat paslon dan tim kampanye lebih mengoptimalkan kampanye melalui media sosial dan media daring," katanya.
Baca juga: Bawaslu NTT kawal pelaksanaan tahapan pilkada
Baca juga: Sudah 11 ASN di NTT dilaporkan ke Komisi ASN
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020