• Beranda
  • Berita
  • Ekonom: Pandemi hambat efektivitas UU Ciptaker undang investor

Ekonom: Pandemi hambat efektivitas UU Ciptaker undang investor

6 Oktober 2020 14:59 WIB
Ekonom: Pandemi hambat efektivitas UU Ciptaker undang investor
Dokumentasi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.)

Mana ada investor mau masuk ke Indonesia kalau lihat kasus penularan COVID-19 masih tinggi dan banyak negara menutup pintu masuk untuk WNI

Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyatakan efektivitas UU Cipta Kerja dalam menarik investor asing masuk ke Indonesia akan terhambat oleh adanya pandemi COVID-19.

Bhima menuturkan hal itu terjadi karena pandemi COVID-19 menyebabkan mobilitas terganggu serta menurunkan daya beli masyarakat dan kapasitas produksi industri sehingga investor masih enggan berinvestasi.

“Pandemi membuat investasi kurang tertarik masuk ke Indonesia karena daya beli masyarakat sedang menurun, mobilitas terganggu, kapasitas produksi industri juga menurun,” katanya kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Tak hanya itu, Bhima menyatakan adanya 59 negara menutup akses masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) akibat kasus COVID-19 dalam negeri yang masih sangat tinggi juga menjadi pertimbangan investor asing.

“Mana ada investor mau masuk ke Indonesia kalau lihat kasus penularan COVID-19 masih tinggi dan banyak negara menutup pintu masuk untuk WNI,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Bhima meminta kepada pemerintah untuk tetap memprioritaskan penanganan COVID-19 agar efektivitas UU Cipta Kerja dalam menarik investor bisa terwujud dengan baik.

Menurutnya, keberhasilan pemerintah dalam menangani kasus dan dampak COVID-19 nantinya akan menjadi salah satu faktor yang membuat investor percaya terhadap Indonesia.

“Saya kira ketidakmampuan pemerintah dalam melihat masalah fundamental sangat fatal bagi kepercayaan investor ke depannya. Pandemi juga hal yang harusnya menjadi fokus,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah menambahkan UU Cipta Kerja akan mampu mengurangi hambatan investasi seperti terkait perizinan, lahan, dan ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Piter menuturkan pengesahan UU Cipta Kerja yang memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat akan menghambat efektivitasnya dalam mengundang investor masuk ke Indonesia.

“UU Cipta Kerja memunculkan kegaduhan yang luar biasa. Saya kira investor akan sangat berhati-hati,” katanya.

Meski demikian, ia mengatakan mendorong pertumbuhan ekonomi tidak hanya dapat dilakukan dengan adanya investasi besar dari luar negeri.

“Pandangan ini tidak sepenuhnya benar. Kita masih ada sumber lain dari dalam negeri untuk mendorong investasi,” ujarnya.

Piter pun menyarankan penyelesaian COVID-19 tetap menjadi yang utama sebab reputasi pemerintah dalam menangani pandemi ini akan menjadi pertimbangan para investor.

“Ada risiko reputasi yang dihadapi pemerintah,” tegasnya.

Baca juga: Baleg DPR sebut UU Cipta Kerja dorong penyiaran digital
Baca juga: Lukman Edy: Omnibus Law mitigasi krisis ekonomi pasca Pandemi COVID-19

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020