Majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi memutuskan bahwa penyelenggaraan sidang berikutnya terkait agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 13 Oktober, atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx Superman Is Dead (SID), akan digelar secara tatap muka (offline).Demikian sikap majelis bukan semata-mata karena permintaan penasehat terdakwa
"Setelah bermusyawarah, majelis dengan melihat perkembangan persidangan selama ini untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan perlu dilakukan secara offline dengan pertimbangan karena sebagai tujuan proses persidangan pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil sebagaimana ditentukan dalam KUHAP," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adnya Dewi, dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan terdapat beberapa pertimbangan dari majelis hakim bahwa dasar hukum pelaksanaan sidang online tidak bersifat imperaktif jadi boleh dilaksanakan secara online dan diperbolehkan juga secara offline.
Selanjutnya, selama proses persidangan berlangsung majelis hakim melihat secara kasuistis. Kemudian, perlu dilakukan secara offline dengan tujuan memberikan kebebasan kepada penasehat hukum dan penuntut umum untuk menunjukkan bukti-bukti secara visual.
"Demikian sikap majelis bukan semata-mata karena permintaan penasehat terdakwa. Tapi atas pertimbangan-pertimbangan yang telah dikemukakan tadi," ucap Ida Ayu Adnya Dewi.
Ia menambahkan apabila persidangan dilakukan secara offline atau tatap muka perlu juga diperhatikan, aturan-aturan yang harus dipatuhi. Aturan tersebut berupa tetap memperhatikan protokol kesehatan dan harus disepakati oleh pihak-pihak dan pengunjung sidang sesuai yang ditetapkan PN Denpasar.
Ia menegaskan kepada semua pihak untuk mentaati tata tertib persidangan dan khusus untuk terdakwa wajib dihadirkan di persidangan dengan pengamanan.
Selain itu, terdakwa harus menggunakan pakaian yang sopan dan mengutamakan protokol kesehatan.
Dengan adanya putusan sidang tatap muka, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu menyatakan menerima terkait penetapan tersebut.
"Kami menerima penetapan majelis hakim, karena sidang secara offline, selain memenuhi protokol kesehatan, kami mohon kepada penasehat hukum terutama untuk menjaga jangan sampai ada fans pendukung Jrx tetap berbuat dan melanggar tata tertib di luar proses persidangan. Tidak hanya mementingkan protokol kesehatan, kami juga mohon supaya bisa memberikan pengertian kepada para fansnya untuk tetap tertib," ucap Otong.
Sementara itu, I Wayan Suardana alias Gendo sebagai pengacara terdakwa Jrx mengatakan bahwa terdakwa beserta penasehat hukum pasti tertib saat persidangan.
"Kalau soal pendukung itu sudah ada aturan dan pengaturan hukum yang mengatur. Tapi menarik dari penuntut umum kalau berharap terdakwa bisa memberikan pengertian kepada fans, untuk bisa dilakukan kalau terdakwa diberikan penangguhan penahanan," kata Gendo.
Baca juga: Pengacara Jrx SID sebut dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum
Baca juga: Ratusan pendukung Jrx SID gelar aksi damai di depan PN Denpasar
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020