DKI evaluasi harga tes usap di Jakarta

6 Oktober 2020 15:19 WIB
DKI evaluasi harga tes usap di Jakarta
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9/2020). (Antara/Ricky Prayoga)

Kami akan menyesuaikan (harga Rp900 ribu)

Dinas Kesehatan DKI Jakarta segera melakukan evaluasi terkait penyesuaian harga uji usap (swab test) "polymerase chain reaction" atau PCR COVID-19 yang baru ditetapkan Kemenkes maksimal Rp900 ribu.

"Kami akan menyesuaikan (harga Rp900 ribu), kami akan mengumpulkan teman-teman laboratorium semua untuk kita evaluasi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti di Jakarta, Selasa.

Batasan biaya tertinggi uji usap COVID-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp900.000 tersebut, sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan "real time" PCR.

Widyastuti sendiri mengakui harga tes PCR sempat tinggi pada awal pandemi COVID-19, dan dengan batas tertinggi harga tes PCR, Dinkes DKI akan memastikan semua laboratorium tidak mematok harga tes PCR yang melebihi ketetapan ambang batas oleh Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Puan minta Pemerintah turunkan tarif tes usap

"Dulu saat awal-awal (pandemi COVID-19) teman-teman membuka laboratorium, kita tahu fluktuasi harga apapun waktu itu sangat beragam. Ini tentunya kalau sudah ada regulasi terkait harga itu, akan nanti kita evaluasi," ujar Widyastuti.

Kemenkes sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) atau uji usap (tes swab).

SE tersebut disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (5/10).

Dengan demikian, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab RT PCR sudah mulai berlaku.

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit.

Sebab, penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, lanjut Abdul Kadir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.

"Untuk itu, kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR," ujar dia.

Baca juga: Kemarin, batasan harga "swab test" sampai subsidi gaji guru honorer
Baca juga: Doni Monardo ungkap perkiraan biaya uji usap

 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020