Organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Selatan bekerja sama dengan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk tingkat wartawan muda secara gratis di Palembang pada 6-7 Oktober 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.Pandemi COVID-19 tidak menjadi penghalang untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) wartawan, terutama yang bernaung di bawah organisasi profesi PWI Sumsel dengan melaksanakan UKW ini,
"Kegiatan UKW ke-31 itu dilaksanakan sebagai wujud penerapan standar kompetensi wartawan di Sumsel," kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Firdaus Komar pada acara pembukaan UKW di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pihaknya tetap melaksanakan UKW di tengah pandemi COVID-19 dengan mematuhi protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19 secara ketat agar wartawan yang menjalankan profesi jurnalistik tetap bisa mengikuti tandar kompetensi.
"Pandemi COVID-19 tidak menjadi penghalang untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) wartawan, terutama yang bernaung di bawah organisasi profesi PWI Sumsel dengan melaksanakan UKW ini," katanya.
Untuk mematuhi protokol kesehatan dan mencegah terjadinya klaster penyebaran COVID-19 dalam kegiatan UKW, kata dia, panitia membatasi peserta hanya 18 orang dan mewajibkan tes cepat (rapid test), menggunakan masker, dan menjaga jarak fisik selama mengikuti kegiatan yang menggunakan beberapa ruangan rapat di salah satu hotel berbintang,.
Baca juga: Oktaf Riadi terpilih jadi Ketua PWI Sumsel
Baca juga: PWI anugerahi Gubernur Sumsel penghargaan pelopor SJI
Baca juga: Wartawan Sumsel Gelar Aksi Anti-Kriminalisasi Pers
Peserta UKW tersebut adalah wartawan yang bekerja di media massa cetak, daring, dan televisi di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya, kata Firdaus.
Sementara Wakil Ketua PWI pusat bidang pembelaan wartawan, Oktaf Riadi pada acara pembukaan yang diikuti secara daring oleh sejumlah pejabat SKK Migas dan Pemprov Sumsel mengatakan UKW penting dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas wartawan sesuai dengan standar kompetensi.
Dalam kegiatan UKW, wartawan dituntut mampu memahami dan melaksanakan kode etik jurnalistik, Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999, menulis berita dengan baik, serta elemen yang diperlukan sebagai wartawan profesional.
Kegiatan UKW dilakukan secara ketat, jika dalam ujian salah satu materi nilainya tidak memenuhi standar yang ditetapkan peserta dinyatakan tidak lulus atau belum kompeten sebagai wartawan, demikian Oktaf Riadi.
Baca juga: PWI Pusat dorong Dewan Pers proses hukum pemalsuan sertifikat UKW
Baca juga: Cegah jurnalis tertular, Gubernur Sumsel bantu alat "rapid test"
Baca juga: IJTI Sumsel: Wartawan ikuti protokol kesehatan cegah COVID-19
Baca juga: Mitra membangun daerah, Gubernur Sumsel bantu mobil operasional PWI
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020