Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal yang diawaki oleh 21 orang berkewarganegaraan Filipina di kawasan Samudera Pasifik tepatnya di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia.Penting bagi kita untuk terus waspada dan meningkatkan kewaspadaan
"Hari ini kami umumkan telah menangkap dua kapal di tempat yang belum pernah kami tangkap sebelumnya di WPP 717 (Samudera Pasifik)," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa.
Edhy Prabowo memaparkan dua kapal tersebut yang masing-masing berbobot 105,9 gross tonnage (GT) dan 20,6 GT itu ditangkap pada 1 September 2020 oleh petugas dari kapal pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP yaitu KP Orca 4.
Menurut Edhy, penangkapan tersebut merupakan indikasi bahwa pelaku aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menjadikan kondisi pandemi ini sebagai peluang dalam melancarkan aksi mereka.
"Penting bagi kita untuk terus waspada dan meningkatkan kewaspadaan," katanya.
Ia menegaskan bahwa petugas KKP tetap semangat dalam menjalankan tugas guna menjaga kawasan perairan nasional meski di tengah pandemi.
Selain itu, ujar dia, penangkapan pertama di kawasan Samudera Pasifik itu juga menunjukkan modus operandi yang sangat dinamis, karena dengan mengetahui bahwa kawasan perairan Sulawesi telah dijaga dengan ketat, maka mereka bergerak ke Pasifik.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya kepada petugas KKP atas kesigapan mereka dalam melumpuhkan pelaku pencurian ikan.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa dua kapal yang ditangkap sudah jelas mengelabui petugas karena kapal mereka tidak memiliki identitas sebagaimana seharusnya regulasi yang berlaku.
Selain itu, mereka hanya menunjukkan dokumen fotokopi atau abal-abal dari dokumen kapal lain sehingga penyidikan terkait penangkapan ini juga terus tengah dikembangkan oleh petugas.
Ia mengungkapkan awalnya mereka sempat melarikan diri, tetapi berhasil dilakukan pengejaran dan setelah berhasil diburu, mereka tidak melakukan perlawanan. Penangkapan terjadi di kawasan perairan yang terletak di sekitar Kepulauan Ayu.
Berdasarkan data KKP, sejak Oktober 2014 lalu total terdapat 74 kapal ilegal yang telah ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dengan rincian 57 kapal ikan asing (KIA) dan 17 kapal ikan Indonesia (KII).
Adapun KIA ilegal yang ditangkap terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 13 KIA berbendera Malaysia dan 1 KIA berbendera Taiwan.
Baca juga: Menteri Edhy beberkan KKP telah tangkap 71 kapal ikan ilegal
Baca juga: Dua kapal asing pencuri ikan ditangkap di Laut Natuna Utara
Baca juga: KKP tambah 104 personil pengawas kelautan dan perikanan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020