Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan pemeriksaan saksi itu untuk perkara dengan tersangka korporasi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Kejagung periksa 19 saksi dan satu tersangka kasus korupsi Jiwasraya
Saksi untuk tersangka pegawai OJK Fakhri Hilmi adalah analist PT MNC Asset Management Dian Kumala Inazwari, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari serta Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto.
Kemudian saksi untuk tersangka PT OSO Capital Management Investasi adalah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (persero) Hexana Tri Sasongko serta Direktur Utama PT Sucor Sekuritas Bernadus Seya Ananda Wijaya Laksana.
Saksi untuk tersangka Korporasi PT Millenium Capital Management adalah Head of Compliance PT OCBC Sekuritas Indonesia M Kholidin dan Head of Compliance PT Mandiri Sekuritas Omar Yusuf.
Baca juga: Kejagung periksa empat saksi kasus korupsi Jiwasraya
Sementara saksi untuk tersangka Korporasi PT Prospera Asset Management, yakni Direktur Utama PT PAM /Ketua Tim Pengelola Investasi PT PAM Yosep Chandra.
Terakhir, saksi untuk tersangka korporasi PT Pool Advista Asset Management adalah Head of Compliance PT Mega Capital Sekuritas Ayu Lintang Cempoko.
"Sembilan orang saksi sebagai pengurus mau pun sebagai karyawan perusahaan manajer investasi, OJK, dan karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," tutur Hari Setiyono.
Baca juga: MAKI: Masalah Jiwasraya dimulai dari manipulasi laporan keuangan
Baca juga: Kejagung periksa tujuh saksi dan tiga tersangka korupsi Jiwasraya
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020