• Beranda
  • Berita
  • PPP kawal penertiban barang milik negara oleh KPK dan Kemenstneg

PPP kawal penertiban barang milik negara oleh KPK dan Kemenstneg

6 Oktober 2020 17:31 WIB
PPP kawal penertiban barang milik negara oleh KPK dan Kemenstneg
Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi pada diskusi "Meracik Pegawai Negeri Super" di Jakarta, Sabtu, (7-12-2019). ANTARA/Boyke Ledy Watra/pri.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengawal penertiban barang milik negara (BMN) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Bagus langkah itu sangat kami apresiasi, kami dukung, kita akan lihat perkembangannya seperti apa apakah benar-benar serius menata itu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP Arwani Thomafi di Jakarta, Selasa.

Komisi II DPR juga akan membentuk panitia kerja. Panja itu terkait dengan pengawasan tentang pengelolaan aset BMN.

"Jadi, tentu harapan kami adalah ada banyak aset yang negara punya yang harus diselamatkan harus dipastikan, tidak hanya keberadaannya, tetapi pemanfaatannya," ucapnya.

KPK dan Kemensetneg akan menertibkan BMN senilai Rp 571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta.

Baca juga: KPK dampingi PUPR kelola barang milik negara senilai Rp2.094 triliun

Menurut dia, ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Ia berpendapat ada yang lebih penting sekadar menghitung aset negara saja. Akan tetapi, apakah sudah benar pemanfaatannya dan sudah tepat penggunaannya terhadap aset BMN yang dimiliki.

"Tidak hanya berhenti ngitung asetnya saja, tetapi penggunaan aset itu lalu bagaimana apa yang dapat kita hasilkan. Akan tetapi, yang lebih penting dari itu tentu bagaimana pengelolaan aset kita selama ini," kata anggota MPR itu.

Rencananya, kata dia, Komisi II DPR akan menindaklanjuti Panja Pengelolaan Aset pada masa sidang DPR berikutnya.

"Rencananya memang masa sidang depan, ya, kami baru ke Panja Pengelolaan Aset karena setiap masa sidang itu hanya dibatasi dua, ya, Panja CPNS dan Panja Pertanahan, jadi nanti setelah ini, Panja Pengelolaan Aset," ujarnya.

Baca juga: Kemenkeu sebut target PNBP dari pemanfaatan BMN tertekan pandemi

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020