Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp2.094 triliun.BMN yang dokumennya jelas dan lengkap. Bukan yang masih bermasalah atau bersengketa
Koordinasi dilakukan melalui telekonferensi selama tiga hari dari Senin (21/9) sampai Rabu (23/9) dengan tiga agenda bahasan, yaitu kemajuan proses sertifikasi BMN, penertiban BMN bermasalah, dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah di lingkungan Kementerian PUPR.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam pembukaan rakor menyampaikan komitmen KPK untuk memberikan dukungan penuh dalam upaya penertiban aset melalui program sertifikasi BMN.
"Paling tidak, khususnya terkait BMN yang dokumennya jelas dan lengkap. Bukan yang masih bermasalah atau bersengketa," kata Pahala dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Karena itu, kata dia, KPK ingin mendengar sejauh mana kemajuan proses sertifikasi apakah ada hambatan atau tidak.
"Kadang di tingkat kesepakatan baik, tetapi di tataran operasional-teknis terkendala," ujar Pahala.
Baca juga: Kemenkeu optimalkan barang milik negara untuk penanganan COVID-19
Plt Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati menyebutkan pihaknya mengelola BMN yang total nilai perolehannya per Juni 2020 mencapai Rp2.094 triliun. Sebanyak 55,99 persen atau senilai Rp1.193 triliun di antaranya berupa bidang tanah.
Kementerian PUPR juga mengupayakan proses sertifikasi dapat tetap dilaksanakan. Namun, ia mengungkapkan karena tugas membangun infrastruktur sangat besar membuat anggaran untuk sertifikasi sangat kecil.
Selain itu, kata dia, sebagian aset tanah Kementerian PUPR yang sudah cukup lama dimiliki, sebagian sudah diisi oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Untuk mensertifikasi seluruh aset butuh banyak waktu dan sumber daya. Kami utamakan yang berlokasi di kota-kota besar dahulu,” ujar Anita.
Sedangkan Kepala Biro Pengelolaan BMN Kementerian PUPR Tri Agustiningsih mengemukakan sesuai hasil revaluasi 2017-2018, Kementerian PUPR memiliki total BMN mencapai 43.177 Nomor Urut Pendaftaran (NUP), rinciannya sebanyak 10.494 bersertifikat, 24.657 belum bersertifikat, dan sisanya 8.026 tanpa keterangan dengan luas keseluruhan adalah 1.941.562.580 meter persegi.
"Tanpa keterangan dapat berarti aset tanah belum siap disertifikasi, sedang bersengketa dengan pihak ketiga atau dokumen belum lengkap dengan akta pelepasan atau hibah," ujar Tri.
Dari total 43.177 BMN yang berada dalam pengelolaan pihaknya, Tri menjelaskan terdapat 61 BMN yang bermasalah di mana 42 di antaranya bahkan belum bersertifikat dan 19 lainnya sudah bersertifikat tetapi bermasalah.
Baca juga: Usai revaluasi, Kemenkeu sebut aset negara capai Rp10.467,53 triliun
Baca juga: Kemenkeu asuransikan 1.360 gedung senilai Rp10,8 triliun
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020