Kalau ada cashflow cukup dirumahkan tetap dibayar sesuai aturan dibayar 50 persen
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan lebih dari 6,4 juta tenaga kerja dirumahkan hingga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pandemi COVID-19.
“Kami sudah banyak merumahkan tenaga kerja, ada yang dibayar, ada yang tidak dibayar, kalau terpaksa baru di-PHK,” kata Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno dalam webinar Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa.
Dalam paparannya, ia mengungkapkan sektor usaha yang paling banyak merumahkan hingga melakukan PHK adalah sektor tekstil sebanyak 2,1 juta pekerja, kemudian transportasi darat sebanyak 1,4 juta orang.
Selain itu, restoran sebanyak satu juta orang, perhotelan 400 ribu orang, sektor usaha sepatu dan alas kaki sebanyak 500 ribu orang, ritel 400 ribu dan farmasi 200 ribu orang.
Ia mengungkapkan omzet yang menurun mengakibatkan perputaran uang dunia usaha terganggu, mendorong sebagian besar pelaku usaha tidak mampu membayar pekerja. Kemudian, sebagian pelaku usaha bisa membayar gaji tapi hanya mampu sampai Juli 2020 dan sebagian besar mulai merumahkan karyawan.
Agar mampu bertahan, lanjut dia, pelaku usaha mengurangi produksi karena sepi pembeli, dengan cara mengurangi jam kerja.
Akibatnya, sebagian pekerja dirumahkan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan termasuk memanfaatkan koperasi di tempat kerja sebagai bantalan untuk mendapatkan pinjaman sementara.
“Kalau ada cashflow cukup dirumahkan tetap dibayar sesuai aturan dibayar 50 persen. Kalau tidak ada uangnya, kami berunding dengan pekerja, kami jamin nanti kalau sudah normal bekerja kembali, bisa dirumahkan tanpa dibayar,” katanya.
Baca juga: Menaker: Prematur simpulkan pekerja rentan PHK akibat UU Cipta Kerja
Baca juga: Pekerja terkena PHK bisa manfaatkan KUR super mikro bunga nol persen
Baca juga: Pemerintah batasi komisi mitra digital bagi lembaga pelatihan Prakerja
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020