• Beranda
  • Berita
  • HIPMI Jaya apresiasi pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker

HIPMI Jaya apresiasi pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker

6 Oktober 2020 19:50 WIB
HIPMI Jaya apresiasi pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker
Ketua Umum HIPMI Jaya Afifuddin Suhaeli Kalla.(HO/Dokpri)
Badan Pengurus Daerah HIPMI DKI Jakarta (HIPMI Jaya) mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10).

Ketua Umum BPD HIPMI Jaya Afifuddin Suhaeli (Afie) Kalla di Jakarta, Selasa, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan Omnibus Law Ciptaker dalam waktu yang relatif singkat.

"Selama ini yang menjadi masalah mendasar bagi dunia usaha di Indonesia adalah birokrasi yang terlalu panjang serta peraturan-peraturan yang tumpang tindih," kata Afie Kalla.

Baca juga: HIPMI Jaya akan patuhi PSBB total meski berat
Baca juga: HIPMI Jaya usulkan keringanan pajak


Hal ini, kata Afie, sangat berpengaruh terhadap iklim investasi serta timbulnya banyak hambatan bagi usaha untuk tumbuh dengan baik.

"Dengan disahkannya Omnibus Law Ciptaker, saya optimis ini akan menjadi awalan yang baik untuk memulai pemulihan ekonomi nasional khususnya di saat pandemi COVID-19," ujar Afie.

Investasi otomatis akan meningkat seiring dengan penyederhanaan perizinan. Harapan saya, tentunya akan berdampak langsung pada penciptaan lapangan pekerjaan yang lebih luas lagi.

"Kita sangat memerlukan hal tersebut supaya Indonesia dapat bersaing secara kompetitif di persaingan ekonomi global dan membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional ke depan yang tentunya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat," kata Afie.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020