Dokter spesialis kebidanan dan kandungan konsultan fertilitas, endokrinologi, reproduksi di RS Pondok Indah – Pondok Indah, Yassin Yanuar Mohammad mengatakan, pemeriksaan ini setidaknya dilakukan lima kali sejak 10 minggu kehamilan hingga menjelang persalinan.
Tetapi, bolehkah USG dilakukan lebih dari yang disarankan?
Baca juga: Kapan saja USG saat kehamilan harus dilakukan?
Baca juga: Tujuh kali, total kontrol minimal kehamilan di adaptasi kebiasaan baru
"Ada jadwal-jadwal pemeriksaan USG yang sebaiknya tidak dilewati ibu hamil. Kalau lebih, boleh dan sepanjang itu bermanfaat dapat dikerjakan," kata dokter spesialis kebidanan dan kandungan konsultan fertilitas, endokrinologi, reproduksi di RS Pondok Indah – Pondok Indah, Yassin Yanuar Mohammad dalam webinar, Rabu.
Pemeriksaan USG pertama kali sebaiknya dilakukan ibu hamil saat usia kehamilannya di bawah 10 minggu. Tujuannya untuk memastikan sejumlah hal antara lain: kehamilan, lokasi di dalam atau luar kandungan, jumlah janin, usia kehamilan dan mendeteksi berbagai faktor penyulit seperti kondisi ibu terlalu kurus, malnutrisi, anemia.
Pemeriksaan selanjutnya pada usia kehamilan 11-13 minggu sebagai skrining kelainan kromosom termasuk mendeteksi down syndrome dini, melihat anatomi janin dan memastikan usia kehamilan.
Berikutnya, USG pada usia 18-24 minggu untuk melihat organ secara komprehensif yakni dari kepala hingga anggota gerak sekaligus mendeteksi kelainan pada janin.
"Pada usia ini organ-organ sudah terbentuk baik, morfologinya tampak secara baik sehingga kita dapat mendeteksi sebagian besar kelainan yang mungkin ada pada janin, dari otak, wajah, tulang hidung, bibir, bagaimana kondisi jantung, paru, ginjal, tulang belakang," tutur Yassin.
USG berikutnya pada 28-30 minggu kehamilan untuk mengevaluasi laju pertumbuhan janin sesuai usia kehamilan, mengetahui letak plasenta, air ketuban lalu anatomi lainnya.
Setelah itu, pemeriksaan pada jelang persalinan yakni 36-40 minggu untuk kembali melihat anatomi janin, menghitung berat janin saat nanti lahir. Menurut Yassin, dokter perlu tahu proporsi berat janin dan panggul ibu jika menginginkan persalinan normal.
Selain USG, pemeriksaan kehamilan juga bisa dilakukan melalui pemeriksan fisik, temu muka atau wawancara dan laboratorium sesuai kondisi ibu. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan minimal total delapan kali waktu pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan fisik, ibu hamil risiko rendah bisa minimal berkonsultasi sebanyak enam kali, sementara mereka yang berisiko tinggi sebaiknya frekuensi konsultasi langsung disesuaikan dengan rekomendasi dokter masing-masing.
Lebih lanjut, pada masa pandemi COVID-19 saat ini, perubahan layanan diperlukan untuk mengurangi frekuensi ibu hamil keluar rumah, antara lain konsultasi dan pemeriksaan seperti USG dan laboratorium dilakukan pada waktu dan tempat yang sama. Jika memungkinkan, konsultasi tatap muka bisa diganti dengan virtual
Baca juga: Makanan yang bisa percepat terjadinya kehamilan
Baca juga: Kenali tanda-tanda bahaya pada kehamilan
Baca juga: Waspadai anemia selama kehamilan
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020