• Beranda
  • Berita
  • Pengamat sebut UU Cipta Kerja jamin kepastian hukum bagi tenaga kerja

Pengamat sebut UU Cipta Kerja jamin kepastian hukum bagi tenaga kerja

7 Oktober 2020 17:48 WIB
Pengamat sebut UU Cipta Kerja jamin kepastian hukum bagi tenaga kerja
Sejumlah mahasiswa mengikuti aksi long march di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk protes mahasiswa atas pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap dapat merugikan para buruh dan dunia pendidikan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Kenaikan upah tiap tahun juga berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi

Pengamat ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Muhammad Handry Imansyah menilai persetujuan UU Cipta Kerja bisa memberikan kepastian hukum dalam rekrutmen tenaga kerja dan pengembangan produktivitas para tenaga kerja melalui berbagai pelatihan.

"Terdapat pasal mengenai jaminan pelatihan kerja bagi tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan untuk pekerja yang ikut BPJS tenaga kerja yang membayar iuran," kata Handry dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

Handry juga menyoroti terkait informasi bahwa UU Cipta Kerja telah menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ketentuan UMK dan UMSK sebelumnya diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut dia, upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota masih tetap ada dengan regulasi terkait ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.

"Kenaikan upah tiap tahun juga berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan jika memang ada perbedaan angka dapat diselesaikan dengan negosiasi seperti yang sudah berlaku," kata Handry.

Selain itu, ia mengatakan ketentuan soal pesangon juga diatur lebih detail dengan rincian antara lain kerja kurang dari satu tahun dapat satu bulan gaji dan lebih dari satu tahun dapat dua bulan gaji.

Untuk menghindari perdebatan, Handry juga meminta DPR dan pemerintah agar lebih rinci dalam membuat peraturan turunan terkait klaster ketenagakerjaan sehingga tidak multi tafsir dan melahirkan penolakan dari buruh.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

UU Cipta Kerja yang juga sering disebut Omnibus Law diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional.

UU ini terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal yang secara garis besar mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, dan ketenagakerjaan.

Peraturan ini juga mengakomodasi mengenai riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah dan Proyek Strategis Nasional, dukungan administrasi pemerintahan serta sanksi.

Meski demikian, RUU ini sempat mendapatkan pertentangan dari sebagian masyarakat maupun buruh, karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha, dapat menggusur masyarakat adat dan berpotensi mengganggu lingkungan dan kelestarian alam.

Baca juga: Peneliti LIPI: UU Cipta Kerja atur skema pekerja yang lebih produktif
Baca juga: UU Cipta Kerja, Ketua Banggar: Setop hoaks untuk provokasi buruh
Baca juga: Polisi bubarkan demonstrasi rusuh tolak UU Cipta Kerja di Semarang

Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020