Aparat kepolisian dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang membubarkan demontrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Rabu.
Polisi membubarkan kerumunan buruh dan mahasiswa dengan cara menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air melalui kendaraan "water cannon.
Polisi yang mengamankan unjuk rasa tersebut sempat bertahan dan berupaya tidak terpancing dari aksi provokasi pendemo yang melemparkan batu, botol air mineral, serta petasan.
Selain melakukan aksi provokasi, seribuan orang demonstran juga melakukan perusakan terhadap fasilitas di halaman gedung DPRD yang masih satu kompleks dengan kantor Gubernur Jateng itu.
Selain menjebol gerbang gedung DPRD Jateng, massa juga merusak ornamen-ornamen di sekitar lokasi unjuk rasa.
Setelah membubarkan unjuk rasa, polisi berhasil menangkap beberapa orang yang diduga sebagai provokator karena mengaku bukan dari kalangan buruh ataupun mahasiswa.
Pasca-unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut, beberapa orang tampak mengalami luka dan kendaraan rusak akibat terkena lemparan batu dari pendemo yang anarkistis.
Saat berorasi mengaku kecewa karena UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kalangan pekerja disahkan tanpa mendengarkan aspirasi rakyat sehingga harus segera dibatalkan.
Baca juga: Polda Sumut siagakan 7.000 personel jelang unjuk rasa buruh
Baca juga: Polda Metro tidak terbitkan izin unjuk rasa di Gedung Parlemen
Baca juga: Cek fakta: Buruh batalkan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober?
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020